Kejagung tetapkan Wawan tersangka korupsi Puskesmas Tangsel
Merdeka.com - Kejaksaan Agung telah menetapkan enam tersangka dugaan kasus korupsi pembangunan Puskesmas di Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan, Banten tahun anggaran 2011 dan 2012. Salah satu di antaranya terdapat Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, adik kandung Gubernur Banten nonaktif, Ratu Atut Chosiyah
"Enam tersangka itu ditetapkan pada 12 Agustus 2014," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) R Widyo Pramono di Jakarta, Jumat (22/8).
Status Wawan sebagai tersangka ditetapkan dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor Print 56/F.2/Fd.1/08/2014 tanggal 12 Agustus 2014. Selain Wawan, lima tersangka lainnya antara lain Mamak Jamaksari, Suprijatna Tamara, Desy Yusandi, Herdian Koosnadi dan Neng Ulfah.
Mamak Jamaksari menjabat sebagai Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan (SDK) dan Promosi Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan. Penetapan tersangka terhadap dirinya ditetapkan dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor Print 53/F.2/Fd.1/08/2014, tanggal 12 Agustus 2014.
Selanjutnya Suprijatna Tamara (ST) selaku Komisaris PT Trias Jaya Perkasa, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print 54/F.2/Fd.1/08/2014. Desy Yusandi (DY), Direktur PT Bangga Usaha Mandiri berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print 55/F.2/Fd.1/08/2014 tanggal 12 Agustus 2014.
Neng Ulfah (NU), Sekretaris Dinas Kesehatan Provinsi Banten berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print. 57/F.2/Fd.1/08/2014. Herdian Koosnadi (HK), Komisaris PT Mitra Karya Ratan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print 58/F.2/Fd.1/08/2014.
"Secara keseluruhan, dalam kasus ini sudah ada tujuh tersangka," ucapnya singkat.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan Dadang Mepid sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan. Dadang dianggap melanggar Pasal 2 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, subsidiair Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kejagung telah menetapkan belasan orang sebagai tersangka dalam perkara ini
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung Tetapkan Satu Tersangka Korupsi Importasi Gula
Baca SelengkapnyaKetut menyebut, penetapan lima tersangka itu dilakukan pada Jumat, 16 Februari 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Tiga orang di antaranya untuk kepentingan penyidikan langsung dilakukan penahanan.
Baca SelengkapnyaMulai dari mengumpulkan keterangan saksi, penggeledahan, penyitaan, hingga penahanan terhadap tersangka tersebut.
Baca SelengkapnyaDengan tidak memenuhi panggilan penyidik sebanyak tiga kali tanpa alasan.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung menetapkan enam tersangka korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.
Baca SelengkapnyaKejagung menetapkan satu lagi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada tahun 2017 sampai 2023.
Baca SelengkapnyaAnggota DPR RI dari Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno menyoroti penanganan perkara tersebut.
Baca Selengkapnya