Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kejagung tetapkan tersangka baru kasus Dhana

Kejagung tetapkan tersangka baru kasus Dhana Dhana Widyatmika. ©2012 Merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Kejaksaan Agung kembali menetapkan satu tersangka dalam kasus korupsi dan pencucian uang Dhana Widyatmika Merthana. Hendro Tirtawijaya (HT), konsultan pajak ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan bukti perannya dengan tersangka lainnya.

"HT ini sempat diperiksa beberapa kali, baru minggu lalu penyidik secara menyakinkan atas bukti yang ditemukan menetapkan HT sebagai tersangka," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Adi Toegarisman kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (3/7).

Adi mengatakan, walaupun sudah ditetapkan sebagai tersangka, Hendro belum ditahan. "Belum, penyidik belum merasa perlu untuk dilakukan penahanan," kata Adi.

Menurut Adi, penyidik masih terus mengembangkan keterkaitan Hendro dengan tersangka lain seperti Herly Isdiharsono dan Johny Basuki. "Ada keterkaitan juga dengan JB dan HI. Semuanya ada keterkaitan, akan terungkap setelah akhir dari penyidikan penyidik," ujarnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung melakukan penggeladahan di rumah kediaman dirut PT Mutiara Virgo, Johny Basuki di Jalan Yusuf Adiwinata, Jakarta Pusat. Hasilnya, penyidik menyita sebuah mobil Toyota Fortuner warna silver metalik  B 108 EB dan Mitsubishi double cabin warna hitam B 9490 DJ dari rumah JB (Johny Basuki).

Kejagung menemukan bukti Dhana Widyatmika Merthana menerima uang sebesar Rp 2,9 miliar dari wajib pajak PT Mutiara Virgo. Direktur perusahaan tersebut, Johny Basuki telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung. (mdk/lia)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP