Kejagung temukan rekening gendut Rp 50 M milik Udar Pristono
Merdeka.com - Tersangka baru kasus dugaan pengadaan bus gandeng Transjakarta tahun anggaran 2012, Udar Pristono disebut memiliki rekening mencurigakan. Rekening gendut yang mencapai 50 M itu diduga didapatkan melalui penyelewengan dana anggaran bus gandeng Transjakarta tahun 2012.
"Tentu dari info yg ada kita kembangkan, dan itu ada," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Widyo R Pramono saat dikonfirmasi oleh wartawan di gedung kejagung, Jakarta, Rabu (24/9).
Menurut penuturan Widyo, Bekas Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta itu diperiksa tim penyidik kejagung terkait aset-aset kepemilikannya yang diduga didapatkan melalui kucuran dana anggaran Transjakarta 2012-2013.
Tak sampai disitu, kejagung pun mensinyalir adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Udar dalam kasus tersebut.
"Diperiksa terkait Transjakarta 2012-2013 dan TPPU, aset-aset yang bersangkutan sedang ditelusuri," tegas dia.
Widyo pun menegaskan jika data maupun bukti sudah konkrit, pihaknya tak akan sungkan melakukan penyitaan terhadap aset-aset yang dimiliki Udar.
"Setelah dapat data konkrit akan lakukan penggeledahan penyitaan mengenai
aset-aset itu," pungkasnya.
Sebelumnya Udar Pristono telah ditahan, dia dijerat dalam kasus pengadaan dan peremajaan bus Transjakarta tahun 2013 senilai Rp 1,5 triliun. Maka atas penetapan tersangka baru Udar terkait kasus dugaan pengadaan bus gandeng Tranjakarta tahun anggaran 2012.
Kejagung kembali menambah daftar nama tersangka menjadi tiga orang, karena sebelumnya dalam kasus ini Kejagung telah menjerat anak buah Udar menjadi tersangka dalam kasus ini.
Di antaranya, Kepala Seksi Rekayasa Lalu Lintas Dishub Pemprov DKI Gusti Ngurah Wirawan, dan mantan pegawai Dishub DKI Hasbi Hasibuan. Namun, penetapan status pada anak buahnya itu belum bisa membawa pihak terkait ke balik jeruji besi.
(mdk/ian)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dari hasil penyidikan terkuak kalau EL dibantu Kopda AS menjadikan Markas Gudbalkir Pusziad di Buduran sebagai lokasi penampungan kendaraan curian di Sidoarjo.
Baca Selengkapnyaaksa KPK juga membebankan Dudy dengan membayar uang pengganti.
Baca SelengkapnyaKorban dibawa dari Jakarta lalu ditempatkan di salah satu lokasi di Yogyakarta.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
"Sudah ditangani oleh pihak Bawaslu. Kita hormati prosesnya," Ketua DPD Partai Demokrat DKI Jakarta, Mujiyono
Baca SelengkapnyaHerry ditetapkan sebagai tersangka setelah gelar perkara di Ditreskrimsus Polda Riau, Rabu, 9 Januari 2024.
Baca SelengkapnyaGubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba diduga menerima uang panas senilai Rp2,2 miliar.
Baca SelengkapnyaSudinhub Jaksel menjelaskan kronologi petugas Dishub naik ke kap mobil di kawasan Setiabudi dan terbawa sampai ke Menteng.
Baca SelengkapnyaKPK sempat mencari keberadaan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, tapi tidak ditemukan. Sehingga yang dibawa hanya Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD.
Baca SelengkapnyaHeru menyebut, selama dua bulan juga Agustang tidak akan memperoleh tunjangan kinerja daerah (TKD) sebagai pegawai Dishub DKI Jakarta.
Baca Selengkapnya