Kejagung Tegaskan Sopir Mercy yang Halangi Ambulans Bukan Jaksa
Merdeka.com - Kejaksaan Agung memastikan mobil Mercy yang mengadang mobil ambulans di jalan tol bukan pegawainya. Kejadian itu sempat viral di media sosial.
"Menindaklanjuti berita yang beredar di media online terkait 'Pengendara Mercy yang Diduga Halangi Ambulans di Tangerang dan Mengaku sebagai orang Kejaksaan', bahwa pengemudi mobil Mercedes putih bernomor polisi B 2873 PB dengan pengemudi Hildam adalah bukan pegawai Kejaksaan RI," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Jumat (18/3).
Ketut menjelaskan, untuk kronologi peristiwa itu sendiri terjadi pada Kamis (17/3) sekira pukul 01.00 Wib. Dalam kejadian itu, melibatkan mobil ambulans Puskesmas Cisoka dengan mobil mercy putih.
"Terjadi Tol di Tangerang-Jakarta, tepatnya di kawasan Bitung, Kabupaten Tangerang. Saat itu, mobil ambulans sedang membawa pasien ibu hamil yang hendak melahirkan ke RSUD Kabupaten Tangerang, dan ketika berada di ruas jalan tol, ambulans sudah menyalakan rotator dan sirine dari kejauhan," jelasnya.
Namun, mobil Mercedes putih di depannya tidak memberikan jalan. Ketika ambulans ingin menyalip melalui jalur kiri, tiba-tiba Mercedes putih tersebut juga berpindah ke sebelah kiri tanpa menggunakan lampu sein.
Alhasil, terjadi gesekan antara keduanya yang mengakibatkan spion sebelah kiri mobil Mercy rusak. Kemudian, mobil tersebut berusaha mengejar dan menyalip ambulans serta mengikutinya sampai ke RSUD Kabupaten Tangerang.
"Ketika tiba di RSUD Kabupaten Tangerang, pengemudi mercedes menarik baju pengemudi ambulans (bukan memukul), lalu mengambil kunci mobil ambulans dan memaki pengemudi ambulans dengan kata kasar," katanya.
Ketut melanjutkan, pengemudi mobil Mercedes juga meminta pertanggungjawaban karena telah bergesekan dengan mobilnya. Kemudian pengemudi Mercy juga meminta SIM dan KTP pengemudi ambulans.
“Serta mengaku bahwa pengemudi Mercedes adalah seorang ahli hukum (bukan pegawai kejaksaan)," tambahnya.
Pada akhirnya pengemudi Mercedes itu hanya mengambil KTP pengemudi ambulans saja. Setelah itu, sekitar pukul 04.00 Wib, pengemudi ambulans menuju kantor PJR Bitung untuk melaporkan kejadian tersebut, namun tidak ada anggota yang piket.
"Selanjutnya sekitar pukul 11.00 Wib, pengemudi ambulans datang ke Polresta Tangerang di Tigaraksa untuk membuat laporan namun diarahkan ke PJR Bitung," tutupnya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya