Kejagung tangkap pasutri penggelap dana Rp 103 miliar
Merdeka.com - Kejaksaan Agung menangkap suami istri yang menjadi buronan penggelapan berkas pembuatan mal di Manado senilai Rp 103 miliar. Sutanto Adrian dan Lenny Rompis ditangkap di apartemen mewah di kawasan Jakarta Barat, pagi tadi.
"Suami istri ini kami tangkap tadi pukul 08.00 WIB di Apartemen Season City lantai 31 A, Latumenten, Grogol," ujar Jaksa Agung Muda bidang Intelejen, Edwin P Situmorang kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Senin (9/7).
Edwin mengatakan, suami istri tersebut sudah di vonis Mahkamah Agung (MA). Namun saat akan dieksekusi, keduanya kabur. "Sutanto Adrian itu terpidana 3,5 tahun dan Lenny Rompis terpidana 3 tahun. Itu vonis MA," kata Edwin.
Namun Lenny menolak pernyataan Edwin, bahwa dia dan suaminya tidak tahu ada vonis MA. "Kami enggak tahu pak. Kami punya tanah di Manado datang untuk membangun di lahan tanah milik saya. Dia tidak selesaikan kita yang salah. Kita dituduh katanya," kata Lenny bernada tinggi.
Keduanya, Sutanto dan Lenny sudah berstatus buron sejak 2 tahun lalu. Suami istri tersebut akan dibawa ke Manado untuk menjalani proses hukum.
Sebelumnya, Kejagung menangkap buronan kasus penggelapan uang senilai Rp 103 miliar, Okky Annette Kahimpong. Buron selama hampir tiga tahun itu ditangkap di Jalan Rungkut Majoyo Utara blok A1 No 4 Surabaya. (mdk/did)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya