Kejagung tangkap buron Robby Meyer di Medan
Merdeka.com - Petugas Kejaksaan Agung menangkap Robby Meyer, buron terpidana perkara penipuan proyek pembangunan rumah bantuan di Aceh. Meyer yang diburu Kejati Aceh itu ditangkap di kawasan Jalan S Parman, Medan, Selasa (14/8/) dini hari.
Informasi yang diperoleh merdeka.com, Robby Meyer ditetapkan menjadi buronan sejak 2011. Selama pelariannya dia kerap berpindah-pindah tempat.
Penangkapan berhasil dilakukan setelah intel Kejaksaan Agung mengetahui lokasi keberadaan Meyer di Medan. Setelah dilakukan pengintaian, petugas kemudian melakukan penyergapan. Robby Meyer diringkus tanpa perlawanan.
Setelah ditangkap dia dibawa ke Kejati Sumut. Rencananya, dia akan dibawa ke Banda Aceh melalui Bandara Polonia Medan sekitar pukul 12.00 WIB.
Robby Meyer (57) merupakan bos PT Bintang Bersaudara (BB). Dia diseret ke meja hijau terkait kasus pemalsuan surat dan penipuan sebesar Rp 1,5 miliar pada proyek pembangunan 167 unit rumah bantuan Catholik Relief Services (CRS), di Desa Rukoh, Kecamatan Syah Kuala, Banda Aceh tahun 2006.
Hakim PN Banda Aceh menyatakannya tak bersalah setelah jaksa menuntutnya dengan hukuman 7 tahun penjara. Atas vonis bebas itu, JPU mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Kemudian MA memutuskan menghukum Robby dengan dua tahun penjara. Vonis dan perintah eksekusi dituangkan dalam surat Nomor 1913/Panmud.Pid/1339K/PID/2009 tanggal 10 Desember 2010. Sejak itu Robby masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). (mdk/dan)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya