Kejagung Tangkap 110 Buronan Sepanjang 2021
Merdeka.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Jaksa Agung Muda Intelijen M Sunarto melaporkan setidaknya sepanjang 2021, pihaknya telah berhasil meringkus sebanyak 110 buronan atau orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dari berbagai kasus perkara.
"Dalam kurun waktu bulan Januari sampai dengan Agustus Tahun 2021 ini tercatat ada 110 orang dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buronan yang berhasil diamankan dan saat ini," kata Sunarto dalam keterangannya, Kamis (23/9).
Menurutnya, keberhasilan capaian menangkap ratusan buronan tersebut berkat adaptasi yang dilakukan bidang Intelijen dengan menerapkan Aplikasi E-Admintel untuk menunjang seluruh kegiatan operasi Intelijen melalui Adhyaksa Monitoring Center (AMC) yang membantu keberhasilan temukan tersangka, terdakwa, maupun terpidana.
Lalu masih terdapat Sistem Adhyaksa Command Center (SIACC), Security Operations Center (SOC) dan terdalat beberapa sistem informasi yang sedang dikembangkan dalam rangka guna mendukung tupoksi Kejaksaan khususnya pada bidang Intelijen.
"Dengan digitalisasi Intelijen diharapkan business process dapat berjalan secara cepat dan efektif tanpa terkendala dimensi ruang dan waktu, karena pada saat kapan pun dan dimanapun setiap pejabat struktural dapat memberikan instruksi dan keputusan serta penentuan Kemungkinan Cara Bertindak (KCB) kepada staf bawahannya secara bersamaan dengan harus dikerjakannya tugas-tugas lainnya," terangnya.
Selain menangkap buronan, pengaruh moderinisasi yang dilakukan jajaran intelejen juga berpengaruh pada Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di bidang Hukum dengan melakukan pendampingan sesuai peran dan fungsinya secara profesional dan proporsional, dalam rangka mendukung program PEN, melalui Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS).
"Dimana pada semester 1 tahun 2021 ini telah mendampingi sebanyak 463 kegiatan dengan total anggaran sebesar Rp180.138.927.446.507," sebutnya.
Selain kegiatan PPS, bidang Intelijen juga telah melakukan kegiatan pengamanan investasi dalam rangka mendukung program pemerintah untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif melalui Satgas Pengamanan Investasi Kejaksaan RI yang telah memfasilitasi hambatan investasi sebesar Rp26,3 triliun.
Sementara berdasarkan data Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi program Pemulihan Ekonomi Nasional tahun 2021 hingga 20 Agustus 2021 mencapai Rp326,74 triliun atau 43 persen dari pagu Rp744,77 triliun.
"Maka saya berharap kontribusi bidang Intelijen dalam rangka mendukung program PEN dapat lebih dioptimalkan sehingga penyerapan anggaran PEN dapat maksimal dan tentunya kehadiran Kejaksaan benar-benar dapat dirasakan oleh masyarakat yang terdampak pandemi," jelasnya.
"Namun demikian upaya tersebut tentunya dilakukan dengan pendekatan pencegahan, serta tidak melakukan kriminalisasi atau mencari-cari kesalahan, terlebih menakut-nakuti yang dapat berdampak pada terhambatnya pelaksanaan Pemulihan Ekonomi Nasional," tambahnya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kejagung telah menetapkan belasan orang sebagai tersangka dalam perkara ini
Baca Selengkapnya2 Perusahaan BUMN tersebut sedang menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung.
Baca SelengkapnyaAnggota DPR RI dari Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno menyoroti penanganan perkara tersebut.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sebanyak 48 orang saksi diperiksa sebelum penetapan tersangka
Baca SelengkapnyaBurhanuddin menegaskan, menjadi seorang jaksa pun tidak boleh sembarangan dalam berpenampilan.
Baca SelengkapnyaKetut menyebut, penetapan lima tersangka itu dilakukan pada Jumat, 16 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaPenunjukan 15 jaksa itu setelah berkas perkara diserahkan Bareskrim
Baca Selengkapnya"Saya memperoleh laporan di tahun 2023 Mahkamah Agung berhasil memutus hingga 99,47 persen perkara."
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung Tetapkan Satu Tersangka Korupsi Importasi Gula
Baca Selengkapnya