Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kejagung tahan 2 PNS Sumut atas korupsi Rp 3 M

Kejagung tahan 2 PNS Sumut atas korupsi Rp 3 M Gedung Kejaksaan Agung. Merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Kejaksaan Agung menangkap dua tersangka korupsi di Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara. JA Setiawan Girsang (JSG) dan Very Susanti S (VSS) ditetapkan sebagai tersangka dengan kerugian negara senilai Rp 3 miliar.

"JA Setiawan Girsang (JSG) itu Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Aset Daerah, dan Very Susanti S (VSS) sebagai Bendahara," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Adi Toegarisman kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (9/7).

Adi mengatakan, penyidik langsung meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan dan langsung menahan tersangka karena berdasarkan keterangan dan bukti yang kuat. Kedua tersangka akan ditahan selama selama 20 hari terhitung 9 sampai 28 Juli 2012.

"Pada malam hari ini hingga 20 hari mendatang, JSG ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung dan VSS ditahan di Rutan Pondok Bambu Jakarta Timur," ujar Adi.

Dugaan tindak pidana korupsi terjadi di akhir tahun 2010. Kedua tersangka diduga menggunakan atau mencairkan anggaran daerah untuk kepentingan pribadi. Dugaan tindak pidana korupsi itu berkat laporan masyarakat. Jaksa melakukan penyelidikan tidak lebih dari satu bulan sebelum kemudian ditingkatkan ke penyidikan. (mdk/ian)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP