Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kejagung sulit ungkap motif setoran PNS Batam ke Dhana

Kejagung sulit ungkap motif setoran PNS Batam ke Dhana Dhana Widyatmika. ©2012 Merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Kejaksaan Agung mengakui kesulitan mengungkap motif cek perjalanan Bank Mandiri (MTC) senilai Rp 759 juta dari beberapa PNS Batam ke terdakwa tindak pidana korupsi dan pencucian uang, Dhana Widyatmika Merthana.

PNS Batam tersebut bernama Erwinta Marius, Kepala Sub Bagian Verifikasi pada Bagian keuangan Pemerintah Kota Batam dan Raja Muchsin, Kepala Bagian Keuangan pada Pemerintah Kota Batam.

"Sudah kami lakukan pemeriksaan, tapi itu (motif) tidak terungkap. Pokoknya dikasih saja sama dia (Erwinta dan Raja) ke Dhana," kata Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus, Arnold Angkuow kepada wartawan di Kejagung, Selasa (03/07).

Arnold mengatakan, penyidik berhasil mengungkap pemberian cek perjalanan itu dengan metode mengikuti aliran transaksi keuangan rekening Dhana. "Kami ikuti aliran transaksi di rekening DW," ujar Arnold.

Dhana didakwa melanggar pasal 2 ayat 1, pasal 3, pasal 11, pasal 12 huruf b ayat 1, pasal 12 huruf e dan g Undang-Undang Pemberantasan tindak pidana korupsi serta melanggar pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (mdk/has)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP