Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kejagung: Status WN Papua Nugini bagi Djoko Tjandra palsu

Kejagung: Status WN Papua Nugini bagi Djoko Tjandra palsu Gedung Kejaksaan Agung. Merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Duta besar Papua Nugini untuk Indonesia mengkonfirmasi soal buronan cessie Bank Bali, Djoko Tjandra yang sudah menjadi warga negara Papua Nugini terhitung sejak Juni lalu. Namun, Kejaksaan Agung (Kejagung) menilai status kewarganegaraan Djoko palsu.

"Persyaratan untuk jadi warga negara suatu negara itu harus dalam keadaan clear dari masalah hukum. Berarti ada penggelapan info yang diajukan saat mengajukan jadi warga negara, Papua Nugini memastikan dia memperoleh kewarganegaraan dengan cara palsu," ujar Wakil Jaksa Agung, Darmono kepada wartawan di Kejagung, Senin (16/7).

Menurut Darmono, status Djoko Tjandra sebagai warga negara Papua Nugini tidak akan menghambat Kejagung untuk memulangkannya. "Bukan berarti menjadi penghalang untuk pulangkan dia. Oleh karena itu kami sudah mengirimkan surat ke otoritas Papua Nugini akan dilakukan pembahasan di sana," kata dia.

Darmono mengatakan, permasalahan perihal imigrasi tersebut pasti diproses oleh pemerintah Papua Nugini karena duta besar sudah punya kesanggupan akan kesalahan info yang diberikan Djoko Tjandra.

Sebelumnya, Komite Penasihat Imigrasi dan Kewarganegaraan Papua Nugini telah memberi kewarganegaraan kepada sejumlah warga asing dan Djoko Tjandra termasuk di dalamnya. Otoritas Papua Nugini menilai bekas Direktur Era Giat Prima itu bukanlah buronan.

Djoko meninggalkan Indonesia dengan pesawat carteran dari Bandara Halim Perdanakusumah di Jakarta ke Port Moresby pada 10 Juni 2009, hanya satu hari sebelum MA mengeluarkan keputusan atas perkaranya.

MA menyatakan Djoko bersalah dan harus membayar denda Rp 15 juta serta uangnya di Bank Bali sebesar Rp 546.166.116.369 dirampas untuk negara. (mdk/dan)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP