Kejagung Sita Aset dari Kasus Korupsi Asabri Total Rp16,2 Triliun
Merdeka.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku telah mengumpulkan aset dengan nilai setara Rp1 triliun dari proses penyitaan kasus dugaan korupsi dan pencucian uang pada PT Asabri.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Supardi mengatakan, dengan adanya tambahan Rp1 Triliun tersebut, maka total ada Rp16 Triliun lebih total aset yang disita dari kasus korupsi PT Asabri.
"Kemarin sudah sebagian besar sudah selesai (dihitung) lah. Akumulasi untuk Asabri kalau Rp1 triliun dapat ya. (Total) Kalau tambah Rp1 triliun jadi Rp16,2 triliun dari selama proses penyitaan," kata Supardi di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Selasa (23/11).
Beberapa hasil aset yang disita oleh penyidik Jampidsus antara lain pusat perbelanjaan Ambon City Center dan Lafayette Boutique Hotel di Yogyakarta.
Keduanya disita dari tersangka Teddy Tjokrosaputro, adik Benny Tjokrosaputro yang juga menjadi terdakwa dalam perkara itu.
Supardi mengakui nilai aset sitaan masih belum menyamai kerugian keuangan negara yang dihitung oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yakni Rp22,788 triliun. Oleh sebab itu, pihaknya akan terus mencari aset lainnya dalam rangka pemulihan kerugian keuangan negara.
"Kita kan menargetkan mendapatkan sebanyak-banyaknya untuk mencari aset-aset dalam rangka pemulihan kerugian," ujarnya.
Kejar Aset Tersangka Lain
Penyitaan juga akan dilakukan terhadap aset tiga tersangka baru kasus tersebut. Mereka adalah mantan Direktur Ortos Holding Ltd Edward Seky Soerjadjayaa, mantan Komisaris Utama PT Sinergi Millenium Sekuritas Bety, dan Komisaris PT Sekawan Intipratama Rennier Abdul Rachman Latief.
Saat ini, ketiganya sedang ditahan dalam perkara lain. Menurut Supardi, pihaknya telah menginventarisir aset ketiga tersangka itu yang diduga bersumber dari rasuah Asabri.
"Itu kan perkaranya karena sudah ditahan di perkara lain kan ndak terlalu buru-buru dengan yang sudah perkara tersendiri proses penahanan," tandasnya.
Sebelumnya, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengungkap pihaknya telah mengendus aliran dana dari tersangka korupsi Asabri ke pihak lain yang diduga untuk membeli properti di Selandia Baru.
"Untuk aset di luar negeri, kami telah mengindentifikasi adanya aliran dana kepada pihak lain yang diduga untuk pembelian properti di Selandia Baru," ujar Ivan.
Sumber: Liputan6.com
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
OTT terkait kasus dugaan korupsi pemotongan insentif ASN Sidoarjo yang mencapai Rp2,7 Miliar.
Baca SelengkapnyaSetidaknya anggaran sekira Rp60 miliar diselidiki Kejari Makassar tahun anggaran 2022 sampai 2023.
Baca SelengkapnyaKPK telah menetapkan SW sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo sebesar Rp2,7 miliar.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Benny Tjokrosaputro merupakan terpidana perkara tindak pidana korupsi dan TPPU dalam pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya.
Baca SelengkapnyaEmpat direktur perusahaan itu diperiksa sebagai saksi untuk tujuh tersangka.
Baca SelengkapnyaMenteri BUMN, Erick Thohir selaku RUPS memberhentikan dengan hormat Komjen. Pol. (Purn) Ari Dono Sukmanto.
Baca SelengkapnyaKorupsi yang diduga dilakukan Budi Said di Antam ditaksir mencapai Rp1,1 triliun
Baca SelengkapnyaTren kenaikan nilai aset pada industri asuransi tidak hanya swasta, BPJS Kesehatan dan Tenaga Kerja juga mengalami kenaikan aset.
Baca SelengkapnyaNawawi belum memberikan keterangan lebih lanjut soal sektor pengadaan barang dan jasa yang menyeret bupati Labuhan Batu.
Baca Selengkapnya