Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kejagung siap laksanakan hukuman kebiri

Kejagung siap laksanakan hukuman kebiri Jaksa Agung HM Prasetyo di Kejari Kediri. ©2016 merdeka.com/imam mubarok

Merdeka.com - Jaksa Agung M Prasetyo menyatakan siap menerapkan Perppu Perlindungan Anak yang menjelaskan tentang hukuman kebiri bagi para pelaku kejahatan seksual anak. Menurut dia, hukuman kebiri pantas diberikan kepada pelaku kejahatan seksual terhadap anak.

"Karena sudah dinyatakan tegas bahwa kejahatan seksual terhadap anak itu kejahatan luar biasa. Harus ditangani dengan luar biasa juga," kata Prasetyo di Kejagung, Jakarta, Jumat (27/5).

Meski Perppu ini masih akan dibahas di DPR, mantan politikus NasDem ini mengaku sudah menyiapkan diri untuk menerapkan hukuman kebiri jika nantinya dihadapkan oleh kasus kejahatan seksual.

"Kita menunggu, ini kan berawal dari penyidikan Polri tentunya kita nunggu mereka menyidik, dan berkasnya dikirim, dilakukan penelitian di tahapan prapenuntutan. Kita arahakan untuk menerapkan Perppu nomor 1 2016," ujar dia.

Dia juga menanggapi santai adanya pro dan kontra dari keputusan Presiden Jokowi terkait hukuman kebiri tersebut. Hanya saja, dia meminta masyarakat lebih melihat dari sisi korban.

"Lihat bagaimana korban, enggak hanya dari sisi pelaku saja. Bagimana mereka anak kecil kehilangan masa depan dan nyawanya," ucapnya.

Disinggung penerapan hukuman kebiri, ditegaskan dia semua melalui proses dan mekanisme. Menurut Prasetyo, pihaknya tidak serta merta menghukum pelaku dengan hukuman kebiri.

"Nanti dipilah pelakunya saja. Karena ada juga pelakunya anak anak. Tentu enggak sama sanksi pidananya dengan orang dewasa," jelasnya.

"Misalnya hukumannya dimaksimalkan juga ada hukuman tambahan seperti di Perppu itu, dikebiri, dipasang chip, bahkan diumumkan identitasnya di media," tandas Prasetyo.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP