Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kejagung siap hadapi PK Sherny Kojongian

Kejagung siap hadapi PK Sherny Kojongian Sherny Kojongian. merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Kejaksaan Agung siap menghadapi Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan pihak terpidana kasus Kredit Likuiditas Bank Indonesia (KLBI), Sherny Kojongian. PK tersebut tidak akan menghalangi pelaksanaan hukuman terhadap Sherny.

"Jadi pengajuan PK itu tidak akan menunda atau menghalangi pelaksanaan putusan yang sudah mempunyai ketentuan hukum tetap," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Adi Toegarisman, kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Kamis (14/6.

Adi mengatakan keputusan mengajukan PK merupakan hak terpidana Sherny. "Silakan ajukan PK, kami sebagai lawan saat mereka yang mengajukan PK akan kita hadapi sesuai dengan fakta hukum yang ada," ujar Adi.

Negara mengalami kerugian sebesar Rp 1,9 triliun atas kasus KLBI Bank Harapan Sentosa (BHS) yang dilakukan oleh Sherny Kojongian, Eko Putranto Hendra dan Hendra Rahardja. Namun Hendra dinyatakan telah meninggal dunia pada tahun 2002.

Ketiga terpidana tersebut dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan putusan banding tanggal 8 November 2002 nomor 125/Pid.2002/PT DKI.

Hendra dijatuhi hukuman pidana seumur hidup, sedangkan Eko dan Sherny menerima hukuman pidana penjara 20 tahun. Ketiganya juga didenda Rp 30 juta yang apabila tidak dibayar, harus diganti dengan pidana kurungan enam bulan. (mdk/ren)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP