Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kejagung siap eksekusi harta Aiptu Labora

Kejagung siap eksekusi harta Aiptu Labora Iptu Labora Sitorus. ©2013 Merdeka.com/istimewa

Merdeka.com - Jaksa Agung HM Prasetyo siap melaksanakan perintah eksekusi oleh Mahkamah Agung (MA) terhadap Aiptu Labora Sitorus. Tak hanya divonis hukuman penjara selama 15 tahun di tingkat kasasi, Aiptu Labora Sitorus juga harus rela ratusan miliar hartanya dirampas untuk negara.

"Kita laksanakan saja kalau sudah inkracht. Kita tidak tahu aksi dan respons yang bersangkutan seperti apa. Orang kan bisa mengajukan PK dan lain sebagainya, tapi kalau sudah inkracht kan mau tidak mau, dan itu tidak menghalangi proses kalau sudah inkracht," ujar Prasetyo saat dihubungi, Kamis (17/9).

Prasetyo juga mengaku hingga saat ini belum mendapatkan laporan resmi terkait putusan Mahkamah Agung (MA) tersebut. Sementara pihak MA mengatakan telah mengirim berkas vonis itu ke Pengadilan Negeri Sorong selaku pengadilan tingkat pertama yang mengadili kasus Labora.

"Makanya kita menunggu laporan resmi. Ini kan baru dari pemberitaan, kita tunggu putusannya seperti apa. Tidak ada pilihan lain untuk tidak dilaksanakan," ungkapnya.

Sebelumnya, Juru Bicara MA Hakim Agung Suhadi memastikan salinan putusan itu sudah dikirim ke PN Sorong. Namun Suhadi belum bisa memastikan apakah salinan itu sudah sampai atau belum.

"Sudah dikirim pakai pos ekspress. Perjalanan di-pos-kan tergantung (jarak) jauh dekatnya, tapi kita gunakan pos ekspress," ujar Suhadi saat dikonfirmasi, Rabu (16/9) kemarin.

Berikut ini daftar harta Labora yang dirampas untuk negara:

Kapal:

1. Sebuah kapal LCT EURO

2. Sebuah kapal Batamas Sentosa I

3. Sebuah kapal LCT Rotua

4. Sebuah kapal Aman5. Sebuah kapal KLM Monang Jaya

6. Sebuah kapal Rosalina Indah

7. Sebuah kapal KM Rotua 2

8. Dua buah kapal dari kayu tanpa nama

9. Satu unit kapal penampung BBM dengan muatan maksimal 20 ton solar

Truk:

1. Enam truk toronto merek Hino

2. Dua truk merek Toyota Dyna

3. Sebuah truk tangki

Alat berat:

1. Tiga unit flowmeter

2. Dua unit Alkon

3. Sebuah eksavator

Kayu:

1. Kayu olahan Merbau sebanyak 5 ribu batang

2. Kayu olahan sebanyak 700 ribu batang dari berbagai jenis kayu

BBM:

Solar 1 juta liter

Uang cash:

1. Uang cash Rp 15 juta

2. Uang hasil lelang Rp 6,4 miliar

Peralatan:

Delapan unit komputer

Diketahui, Ajun Inspektur Satu (Aiptu) Labora Sitorus adalah terpidana kasus rekening gendut dan pencucian uang yang melarikan diri dari tahanan di Sorong, Papua Barat. Labora ditangkap penyidik Badan Reserse Kriminal Polri dalam kasus dugaan penimbunan bahan bakar minyak dan kayu di Raja Ampat pada 19 Mei 2013. Penangkapan itu dilakukan setelah Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Muhammad Yusuf mengatakan kepemilikan rekening gendut Labora sebesar Rp 1,2 triliun.

(mdk/dan)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pecat Karyawan yang Tak Ingin Pensiun, Perusahaan Ini Malah Wajib Bayar Ganti Rugi Rp1,6 Miliar

Pecat Karyawan yang Tak Ingin Pensiun, Perusahaan Ini Malah Wajib Bayar Ganti Rugi Rp1,6 Miliar

Perusahaan di Amerika Serikat diwajibkan membayar gaji dan ganti rugi kepada mantan karyawannya.

Baca Selengkapnya
Penjarah Curi Harta Karun dari Makam 2.400 Tahun, Tapi Artefak Berharga Ini Justru Ditinggalkan

Penjarah Curi Harta Karun dari Makam 2.400 Tahun, Tapi Artefak Berharga Ini Justru Ditinggalkan

Penjarah Curi Harta Karun dari Makam 2.400 Tahun, Tapi Artefak Berharga Ini Justru Ditinggalkan

Baca Selengkapnya
Kejagung Buka Suara Terkait Sosok HL, Pemilik Rumah di PIK Digeledah Dalam Kasus Korupsi Timah

Kejagung Buka Suara Terkait Sosok HL, Pemilik Rumah di PIK Digeledah Dalam Kasus Korupsi Timah

Kejagung menyatakan banyak pihak yang keliru terkait sosok HL yang rumahnya digeledah penyidik.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Siap-Siap, Perusahaan Telat Bayar THR Karyawan Kena Denda Segini

Siap-Siap, Perusahaan Telat Bayar THR Karyawan Kena Denda Segini

Batas pembayaran THR pegawai maksimal pada H-7 lebaran.

Baca Selengkapnya
Gaji Karyawan Bulan November Dicicil, Dirut PT DI Ungkap Kondisi Perusahaan Sebenarnya

Gaji Karyawan Bulan November Dicicil, Dirut PT DI Ungkap Kondisi Perusahaan Sebenarnya

Gaji seluruh karyawan PT DI untuk bulan November 2023, baru dibayar rata sebesar Rp1 juta.

Baca Selengkapnya
Hati-hati, Ternyata Memotret Orang yang Tidur untuk Bahan Lucu-lucuan Bisa Dipidana

Hati-hati, Ternyata Memotret Orang yang Tidur untuk Bahan Lucu-lucuan Bisa Dipidana

Ternyata, memotret orang lain yang sedang tertidur diam-diam sebagai bahan lucu-lucuan bisa dipidana sampai 12 tahun.

Baca Selengkapnya
Segini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun

Segini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun

Mantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa Empat Direktur Perusahaan Sebagai Saksi Kasus Korupsi Jalur Kereta Api Medan

Kejagung Periksa Empat Direktur Perusahaan Sebagai Saksi Kasus Korupsi Jalur Kereta Api Medan

Empat direktur perusahaan itu diperiksa sebagai saksi untuk tujuh tersangka.

Baca Selengkapnya
Bagikan Sertipikat di Kabupaten Serang, Menteri ATR: Bukti Mewujudkan Keadilan Sosial

Bagikan Sertipikat di Kabupaten Serang, Menteri ATR: Bukti Mewujudkan Keadilan Sosial

10 Sertipikat dibagikan secara door to door oleh Hadi Tjahjanto dan 30 sertipikat lainnya dibagikan secara ngariung.

Baca Selengkapnya