Kejagung segera surati PN Jaksel terkait Yayasan Supersemar
Merdeka.com - Kejaksaan Agung dalam waktu dekat akan menyurati Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk segera mengeksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) terkait Yayasan Supersemar. Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan hal itu menyusul telah diterimanya salinan putusan MA yang mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) Pemerintah Indonesia melawan Yayasan Supersemar.
"Ya saya sudah terima laporan itu. Tahap berikutnya kita akan bikin surat ke PN Selatan permintaan supaya segera dilakukan tindak lanjutannya," kata Prasetyo ketika dihubungi, Rabu (16/9).
Prasetyo menjelaskan, pihak pengadilan akan segara memanggil pihak penggugat yakni pemerintah Indonesia melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) serta pihak tergugat yakni Yayasan Supersemar.
"Mereka (pengadilan) akan panggil para pihak. Tergugat (Yayasan Supersemar) ditanya mau sukarela (bayar Rp 4,4 triliun) atau tidak. Kalau tidak ada langkah lain yang akan dilakukan," jelas Prasetyo.
Adapun langkah lain yang dimaksud yaitu pengadilan akan menunjuk juru sita untuk melakukan penyitaan aset milik Yayasan Supersemar sampai dengan nilai Rp 4,4 triliun.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya