Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kejagung Sebut Pemberian Makan Terdakwa Kasus Djoko Tjandra Wajar

Kejagung Sebut Pemberian Makan Terdakwa Kasus Djoko Tjandra Wajar Tiga tersangka kasus Djoko Tjandra dilimpahkan ke Kejari. ©Liputan6.com/Johan Tallo

Merdeka.com - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) menanggapi beredarnya foto terdakwa kasus Djoko Tjandra yakni Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo yang tampak seperti menerima jamuan makan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

"Bukan jamuan," tutur Hari saat dikonfirmasi, Senin (19/10).

Menurut Hari, pelimpahan tahap II yakni penyerahan tersangka dan barang bukti untuk nantinya segera disidangkan itu memang masuk istirahat siang. Sehingga pemberian makan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menjadi hal yang wajar.

Pemesanan makanan pun tetap mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku. Baik itu lewat penyediaan nasi kotak, atau pun membeli di kantin sesuai menu yang ada.

"Dalam proses pelaksanaan tahap II baik itu perkara pidana umum maupun pidana khusus, jika sudah jadwalnya makan siang, maka kami akan memberikan makan siang kepada tersangka. Kadang pengacara hukum dan penyidik juga diberikan makan siang sesuai situasi kondisi," kata Hari.

Penjelasan Kuasa Hukum Prasetijo

Jamuan makan siang oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) untuk dua jenderal tersangka kasus red notice Djoko Tjandra, Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo jadi sorotan. Jamuan makan tersebut dianggap tidak etis.

Kuasa hukum Brigjen Prasetijo Utomo, Petrus Bala Pattyona, mengakui makan siang itu disajikan Kejari Jaksel. Namun, menurutnya jamuan tersebut bukan berarti diperlakukan istimewa.

"Bukan jamuan makan yang istimewa," katanya saat dihubungi merdeka.com, Senin (19/10).

Petrus menjelaskan, menu makan siang saat itu beragam. Di antaranya ada nasi, soto, teh dan kopi. Makanan itu dibeli di kantin Kejari Jaksel.

"Jam 1 itu kan jam makan sesudah salat dan yang makan bukan kami saja tetapi semua orang," terangnya.

Petrus menyebut, lokasi jamuan makan siang juga bukan di tempat khusus. Melainkan tempat penyerahan berkas perkara berikut barang bukti dan tersangkanya atau P21.

"Kami duduk kan dikasih teh, kopi, seperti tamu biasa yang disuguhin teh kopi. Pas kami kami duduk orang kantin anterin makanan, tahu-tahu sudah ada, yang pesan pasti tuan rumah," sambungnya.

Usai santap siang, lanjut Petrus, Kepala Kajari Jaksel Anang Supriatna langsung kembali ke ruangannya. Dia memastikan tak ada pembahasan lanjutan selain santap siang.

"Kejari masuk ruangan setelah selesai makan dan mau pulang," tutupnya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) menanggapi beredarnya foto terdakwa kasus Djoko Tjandra yakni Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo yang tampak seperti menerima jamuan makan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

"Bukan jamuan," tutur Hari saat dikonfirmasi

Menurut Hari, pelimpahan tahap II yakni penyerahan tersangka dan barang bukti untuk nantinya segera disidangkan itu memang masuk istirahat siang. Sehingga pemberian makan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menjadi hal yang wajar.

Pemesanan makanan pun tetap mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku. Baik itu lewat penyediaan nasi kotak, atau pun membeli di kantin sesuai menu yang ada.

"Dalam proses pelaksanaan tahap II baik itu perkara pidana umum maupun pidana khusus, jika sudah jadwalnya makan siang, maka kami akan memberikan makan siang kepada tersangka. Kadang pengacara hukum dan penyidik juga diberikan makan siang sesuai situasi kondisi," kata Hari.

Respons Komjak

Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak memastikan bakal memanggil Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) Anang Supriatna dan oknum jaksa yang menjamu Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo.Napoleon dan Prasetijo dijamu makan siang oleh Kepala Kejari Jaksel saat proses pelimpahan berkas penyidikan, barang bukti, dan tersangka kasus dugaan suap pemberian surat jalan dan penghapusan red notice Djoko Soegiarto Tjandra. Napoleon dan Prasetijo merupakan tersangka dalam kasus ini."Kami akan dalami informasi ini dan meminta keterangan atau penjelasan bagaimana hal tersebut terjadi sehingga semua terang termasuk alasan-alasannya," ujar Barita, Senin (19/10/2020).Menurut Barita, jamuan makan siang yang diberikan Kejari Jaksel terhadap dua tersangka jenderal Polisi itu hal wajar. Meski demikian, Barita menyatakan tetap akan menelisik lebih jauh demi keterbukaan informasi publik."Memberikan makan siang secara wajar dan bila sudah tiba waktu makan siang adalah hal yang wajar bagi semua tanpa kecuali, karena pada prinsipnya semua orang sama di hadapan hukum, tidak ada yang diistimewakan berdasarkan  prinsip equlity before the law dan due proces of law," kata dia.       

Dikritik ICW

Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Kejaksaan (Komjak) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) segera memeriksa Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) Anang Supriatna dan oknum jaksa yang menjamu dua terdakwa kasus Djoko Tjandra. Kedua terdakwa itu adalah Irjen Napoleon Bonaparte serta Brigjen Pol Prasetijo Utomo.

Irjen Napoleon dan Brigjen Pol Prasetijo dijamu makan siang oleh Kepala Kejari Jaksel saat pelimpahan berkas penyidikan, barang bukti, dan tersangka kasus dugaan suap pemberian surat jalan dan penghapusan red notice Djoko Soegiarto Tjandra. Irjen Napoleon dan Brigjen Pol Prasetijo merupakan tersangka dalam kasus ini pada saat itu.

"ICW merekomendasikan agar Komisi Kejaksaan dan bidang Pengawasan Kejagung memanggil Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan oknum jaksa yang ikut menjamu Prasetijo Utomo dan Napoleon Bonaparte," ujar peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Senin (19/10/2020).

Menurut ICW, perlakukan Kepala Kejari Jaksel terhadap dua tersangka jenderal polisi itu bertentangan dengan Pasal 5 huruf a Peraturan Jaksa Agung Tahun 2012 tentang Kode Perilaku Jaksa.

"Dalam aturan tersebut ditulis bahwa jaksa wajib menjunjung tinggi kehormatan dan martabat profesi dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya dengan integritas, profesional, mandiri, jujur, dan adil," kata Kurnia soal kasus Djoko Tjandra itu.

ICW menyebut, sejatinya Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan penegak hukum lainnya tidak membeda-bedakan perlakuan terhadap seseorang, baik tersangka maupun saksi yang terlibat tindak pidana.

"Pertanyaan sederhana terkait dengan konteks tersebut, apakah perlakuan itu dilakukan terhadap seluruh tersangka yang ada pada wilayah kerja Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan? Atau jamuan makan siang itu hanya dilakukan terhadap dua perwira tinggi Polri tersebut? Jika iya, maka Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mesti memperlihatkan bukti tersebut," desak ICW.

(mdk/eko)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dilihat dari Pengeluaran, Masyarakat Jakarta Barat Paling Sejahtera

Dilihat dari Pengeluaran, Masyarakat Jakarta Barat Paling Sejahtera

Pengeluaran masyarakat Kepulauan Seribu sebagian besar masih digunakan untuk memenuhi kebutuhan makanan.

Baca Selengkapnya
Jajaran Jenderal Bintang Tiga & Dua Polisi Kuliner Malam, Lahap Makan Pecel Pakai Tangan

Jajaran Jenderal Bintang Tiga & Dua Polisi Kuliner Malam, Lahap Makan Pecel Pakai Tangan

Singgah di warung tenda pecel, sang jenderal menikmati hidangan dengan lahap.

Baca Selengkapnya
Menjelajahi Toko Tembakau di Sepanjang Jalan Kaliurang Jogja, Surganya Para Penikmat Tingwe

Menjelajahi Toko Tembakau di Sepanjang Jalan Kaliurang Jogja, Surganya Para Penikmat Tingwe

Sejak awal 2020 banyak bermunculan toko tembakau di Jogja. Salah satu tempat yang paling banyak dijumpai adalah di sepanjang Jalan Kaliurang

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Jokowi Makan Bersama Prabowo, Sekjen PDIP: Ganjar Berpihak Rakyat

Jokowi Makan Bersama Prabowo, Sekjen PDIP: Ganjar Berpihak Rakyat

Jokowi Makan Bersama Prabowo, Sekjen PDIP: Ganjar Berpihak Rakyat, Bukan Oligarki

Baca Selengkapnya
Ganjar soal Jokowi Naikkan Tunjangan Bawaslu Jelang Pencoblosan: Mudah-Mudahan Bukan Godaan atau Suap

Ganjar soal Jokowi Naikkan Tunjangan Bawaslu Jelang Pencoblosan: Mudah-Mudahan Bukan Godaan atau Suap

Ganjar Pranowo merespons keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menaikan tunjungan pegawai Bawaslu

Baca Selengkapnya
Warga Jakarta Mulai Padati Kawasan Bundaran HI jelang Perayaan Tahun Baru

Warga Jakarta Mulai Padati Kawasan Bundaran HI jelang Perayaan Tahun Baru

Pemprov DKI Jakarta bakal menggelar perayaan malam tahun baru menuju 2024 di kawasan Bundaran HI

Baca Selengkapnya
Kejagung Tunjuk 15 Jaksa untuk Meneliti Berkas TPPU Panji Gumilang

Kejagung Tunjuk 15 Jaksa untuk Meneliti Berkas TPPU Panji Gumilang

Penunjukan 15 jaksa itu setelah berkas perkara diserahkan Bareskrim

Baca Selengkapnya
Diteriaki Pendukung Prabowo-Gibran, Ganjar Malah Ajak Makan dan Titipkan Pesan Pemilu Damai

Diteriaki Pendukung Prabowo-Gibran, Ganjar Malah Ajak Makan dan Titipkan Pesan Pemilu Damai

Ganjar mengajak makan siang pendukung capres nomor urut 2, Prabowo Subianto yang meneriakinya di jalan.

Baca Selengkapnya
10 Makanan Daerah di Pulau Jawa, Terbuat dari Pangan Nabati Lengkap dengan Cara Membuatnya

10 Makanan Daerah di Pulau Jawa, Terbuat dari Pangan Nabati Lengkap dengan Cara Membuatnya

Setiap daerah memiliki makanan daerah yang menjadi ciri khasnya masing-masing. Berikut adalah macam-macamnya di Pulau Jawa.

Baca Selengkapnya