Kejagung sebut 10 terpidana mati siap dieksekusi
Merdeka.com - Kejaksaan Agung memastikan eksekusi mati gelombang kedua terhadap sepuluh terpidana mati akan dilakukan dalam waktu dekat, menyusul keputusan Mahkamah Agung yang menolak dua permohonan Peninjauan Kembali (PK) terpidana narkoba Martin Anderson asal Ghana dan Serge Areski Atlaoui asal Prancis. Saat ini Kejagung masih menunggu putusan PK yang diajukan terpidana kasus narkoba asal Indonesia, Zainal Abidin yang akan diputus hari ini.
"Kita harapkan PK Zainal Abidin secepatnya diputuskan sehingga kita ada kesempatan untuk menentukan hari H pelaksanaan eksekusi," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Tony Tribagus Spontana di Kejagung, Jakarta, Jumat (24/4).
Kejagung memastikan bakal mengeksekusi mati sepuluh terpidana mati tersebut usai putusan PK Zaenal dikeluarkan MA. Kendati masih menunggu putusan PK itu, namun saat ini sepuluh terpidana narkoba tersebut sudah berada di ruang isolasi di LP Besi, Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
"Waktunya tergantung putusan Zainal Abidin. Kalau sudah ada akan segera kita tentukan harinya," kata Tony.
Tony melanjutkan terpidana mati terakhir yang menghuni Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, adalah terpidana mati kasus narkoba asal Philipina, Mary Jane Fiesta Veloso. Mary Jane diketahui dini hari tadi dipindahkan dari LP Wiroguna, Yogyakarta ke Nusakambangan untuk segera dieksekusi.
"Sudah diserah terimakan pukul 06.45 WIB tadi di LP Besi. Terpidana Mary Jane langsung masuk di ruang isolasi untuk mempersiapkan eksekusi," pungkas Tony.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya