Kejagung protes dituduh mainkan berkas korupsi Asian Agri
Merdeka.com - Kejagung protes dengan tuduhan Dirjen Pajak yang menyebut kejaksaan telah memainkan berkas korupsi Asian Agri dengan dua tersangka, Eddy Lukas dan Linda Rahardja. Padahal, penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) pajak sudah berulangkali menyerahkan berkas tersebut kepada jaksa di Kejaksaan Agung.
"Untuk dua berkas itu belum P21 (berkas lengkap). Saya kemarin di DPR mengajak Dirjen Pajak untuk ekspose kasus itu bersama-sama, Pak Dirjen harus datang, supaya tidak seolah-olah kami (jaksa) yang tidak mau P21," kata Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum, Hamzah Tadja kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Rabu (18/7).
Atas kasus yang disidik PPNS Pajak ada 13 tersangka pada 2002 hingga 2005 tersebut, namun tiga tersangka dimajukan lebih dulu karena sudah memenuhi unsur tindak pidana. Menurut Hamzah, penanganan kasus Asian Agri tidak berlaku masa kadaluarsa.
"Ya pasti ada (kadaluarsa), cuma yang dimaksud kadaluarsa itu kalau tidak pernah ditangani, kalau sudah ditangani begini, tidak berlaku lagi kadaluarsanya," kata Hamzah.
Dengan belum dilengkapinya petunjuk dari jaksa, maka jaksa belum berani menyatakan P21. Pasalnya untuk menyerahkan berkas perkara ke pengadilan, jaksa harus membuat dakwaan yang jelas, cermat, dan lengkap. Jika tidak, maka hakim akan memutus bebas. Ini terjadi pada terdakwa Suwir Laut.
Awalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Suwir dengan hukuman tiga tahun penjara karena terbukti melakukan penggelapan pajak saat menjabat sebagai Tax Manager Asian Agri Group. Namun, Ketua Majelis Hakim, Martin Ponto menilai dakwaan jaksa prematur, dan menerima keberatan (eksepsi) terdakwa Suwir Laut. Jaksa pun mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi, karena menilai putusan itu hanya terkait surat dakwaan dan belum menyangkut materi perkara.
Kasus penggelapan pajak perkebunan kelapa sawit milik Tanoto Sukanto ini dibongkar oleh Mantan Group Financial Controller Asian Agri, Vincentius Amin Sutanto. Anak perusahaan Raja Garuda Mas ini diduga merugikan negara Rp1,4 triliun. Vincentius telah divonis 11 tahun penjara karena dituduh melakukan pencucian uang.
Sementara JPU mendakwa Suwir Laut telah membuat laporan yang keliru tentang Surat Pajak Tahunan (SPT) perusahaan Asian Agri sehingga diduga menimbulkan kerugian negara Rp 1,259 triliun. Dakwaan ini dibatalkan oleh hakim. Menurut hakim, dalam kasus pajak, proses administrasi berupa pembayaran pajak harus terlebih dahulu dilaksanakan sebelum menempuh upaya pidana. Di sini Suwir Laut dinyatakan telah berulang kali menulis surat kepada Menteri Keuangan dan Dirjen Pajak untuk menanyakan kewajiban pajaknya. Namun Dirjen Pajak tak kunjung menerbitkan surat ketetapan pajak.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mendag Zulhas menyampaikan, pihaknya akan berkirim surat terhadap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto untuk mengevaluasi aturan tersebut.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung Tetapkan Satu Tersangka Korupsi Importasi Gula
Baca SelengkapnyaEmpat direktur perusahaan itu diperiksa sebagai saksi untuk tujuh tersangka.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sri berharap produknya akan semakin besar dan dapat dijual di mana-mana.
Baca SelengkapnyaArief menekankan bahwa prioritas utama pemerintah adalah mengutamakan produksi dalam negeri, terutama menjelang panen raya jagung.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung menetapkan enam tersangka korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.
Baca SelengkapnyaKelima tersangka tersebut terdiri atas tiga orang pihak swasta dan dua orang mantan direktur di PT Timah Tbk
Baca SelengkapnyaDengan tidak memenuhi panggilan penyidik sebanyak tiga kali tanpa alasan.
Baca SelengkapnyaMenteri Pertahanan Prabowo Subianto menegaskan komitmennya untuk mengembangkan dan mewujudkan kemandirian industri pertahanan dalam negeri.
Baca Selengkapnya