Kejagung periksa tiga tersangka suap PT Brantas Abipraya di KPK
Merdeka.com - Inspektur II Jaksa Muda Agung Pengawasan, Babul Khoir baru saja selesai memeriksa ketiga tersangka pemberi suap oleh PT Brantas Abipraya. Namun usai memeriksa ketiga tersangka dia enggan berkomentar.
"Jangan saya, seharusnya tanya Kapuspenkum nya dong," kata Khoir sambil menuju mobil, Jumat (8/4).
Sebagai informasi, hari ini KPK bersama Kejaksaan Agung melakukan koordinasi untuk melakukan pemeriksaan terhadap tiga tersangka suap PT Brantas, yakni Sudi Wantoko (SWA), Dandung Pamularno (DPA), dan Marudut (MDA). Pemeriksaan dilakukan di gedung KPK lantaran ketiga tersangka tersebut nota bene tahanan KPK.
Koordinasi yang dilakukan oleh Kejagung dan KPK lantaran dalam kasus ini diduga melibatkan dua orang dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, yakin Kajati Sudung Situmorang, dan Aspidsus Kejati DKI Jakarta, Tomo Sitepu.
Sampai saat kini KPK baru menetapkan tiga orang sebagai tersangka, dua orang dari pihak PT Brantas Abipraya (BA) satu lagi dari pihak swasta.
PT Brantas Abipraya sendiri melakukan suap agar Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mau menghentikan perkara korupsi yang dilakukan PT Brantas.
Hal ini terungkap pada Kamis (1/4) KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap dua orang yakni Dandung Pamularno (DPA) Senior Manager PT Brantas Adipraya dan Marudud (MRD) sebagai swasta dan berperan sebagai perantara kepada diduga Kejaksaan Tinggi. Marudud dan Dandung diciduk KPK di hotel di Cawang dan mengamankan USD 148.835 dengan pecahan 100 lembar senilai 1.487 100, satu lembar pecahan 50 dollar, tiga lembar pecahan 20 dollar, dua lembar pecahan 10 dollar, dan lima lembaran pecahan 1 dollar.
Direktur PT Brantas Adipraya sendiri, Sudi Wantoko (SWA) turut diciduk KPK setelah kejadian tersebut.
Akibat perbuatannya ini ketiganya dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a uu tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau pasal 5 huruf a uu tipikor jo pasal 53 ayat 1 KUHPidana.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya