Kejagung Periksa Mantan Komut dan Pjs Kepala Divisi Keuangan Jiwasraya
Merdeka.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus melanjutkan proses penyidikan perkara kasus penyelewengan dana asuransi Jiwasraya. Giliran mantan Komisaris Utama (Komut) PT Asuransi Jiwasraya, Djonny Wiguna, diperiksa Kejagung sebagai saksi untuk tersangka Piter Rasiman, Senin (19/10).
"Saksi Djonny Wiguna selaku Mantan Komisaris Utama PT. Asuransi Jiwasraya," kata Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono.
Hari ini, Kejagung memanggil 11 orang saksi dalam kasus Jiwasraya. Baik dari tersangka korporasi maupun perseorangan.
Pjs Kepala Divisi Keuangan PT. Asuransi Jiwasraya Agustin Widhiatuti ikut diperiksa sebagai saksi tersangka Piter Rasiman hari ini.
Berikutnya, Kejagung juga periksa Kepala Divisi Investasi PT. Asuransi Jiwasraya Faizal Satria Gumay, Kepala Bagian Pengembangan Dana PT. Asuransi Jiwasraya Moh Rommy dan Mantan Kepala Bagian Pengembangan Dana PT. Asuransi Jiwasraya, Lusiana untuk tersangka yang sama.
Sementara untuk tersangka korporasi, PT. Corfina Capital, kata Hari, Kejagung memeriksa Direktur PT. Kariangau Industri Sejahtera Susanti Hidayat.
“Saksi untuk tersangka korporasi PT. Maybank Asset Management, yaitu Yuriko Wunas selaku Compliance Risk Management PT. Maybank Asset Management,” lanjut Hari.
Kemudian, kata Hari, saksi untuk tersangka korporasi PT GAP Capital, Kejagung memanggil Presiden Komisaris PT. Trada Alam Minera Heru Hidayat, dan Komisaris PT. Hanson Internasional Benny Tjokrosaputro. Kedua saksi ini telah dituntut seumur hidup oleh jaksa.
Berikutnya, Kejagung memanggil saksi untuk penyidikan PT. Asuransi Jiwasraya dalam penyidikan awal yaitu Daniel Halim selaku Direktur PT. Wanaartha Life.
“Keterangannya dianggap perlu untuk mengungkap sejauh mana peran para saksi dalam menjalankan perusahaannya dan kaitannya dengan jual beli saham dari pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) yang terjadi di Bursa Efek Indonesia,” jelas Hari.
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19. Antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara saksi dengan Penyidik yang sudah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap.
“Bagi para saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan,” tutup Hari.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya