Kejagung periksa Gatot di KPK terkait kasus Bansos Sumut
Merdeka.com - Gubernur Sumatera Utara (Sumut) nonaktif, Gatot Pujo Nugroho menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, kali ini Gatot akan diperiksa oleh pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (Bansos) Provinsi Sumut.
Sebelumnya, pada jadwal periksa yang ditetapkan KPK, Gatot diperiksa sebagai tersangka suap hakim dan panitera PTUN Medan. Kabiro Humas KPK, Yuyuk Adriati mengatakan ada kekeliruan dalam penulisan jadwal tersebut.
"Untuk periksa Gatot. Ada kekeliruan, dia tidak diriksa sebagai tersangka oleh KPK hari ini. Tapi, sebagai saksi terkait kasus bansos oleh kejaksaan. Riksa dilakukan di KPK," kata Yuyuk kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (25/8).
Dari pantauan merdeka.com di lapangan, Gatot tiba sekira pukul 10.35 WIB. Dia datang diantarkan mobil tahanan. Dengan mengenakan rompi tahanan, Gatot menolak berkomentar sedikitpun.
Tak lama berselang, datang sejumlah penyidik Kejagung yang dipimpin oleh Ketua Tim Satgasus, Victor Antoni. Kepada awak media, Victor juga tidak mau berkomentar banyak terkait pemeriksaan ini. "Nanti saja ya," jelas Victor.
Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi dana bansos dan BDB Provinsi Sumut tahun 2011-2013 yang ditangani Kejaksaan Agung terkait erat dengan kasus dugaan suap kepada hakim dan panitera PTUN Medan yang ditangani KPK. Kasus suap ini telah menjerat delapan tersangka termasuk Gubernur Gatot, istrinya Evi Susanti dan advokat kondang OC Kaligis.
Ketiganya diduga memberi suap kepada Ketua PTUN Medan, Tripeni Irianto Putro; dua hakim PTUN, Amir Fauzi dan Dermawan Ginting serta Panitera Sekretaris PTUN Medan, Syamsir Yusfan melalui anak buah Kaligis bernama M Yagari Bhastara alias Geri.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya