Kejagung Periksa Empat Petinggi Garuda Usut Dugaan Korupsi
Merdeka.com - Kejaksaan Agung telah melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi terkait dengan dugaan perkara Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Keuangan PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. Keempatnya diperiksa pada Selasa (25/1).
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Selasa (25/1).
"Guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam Pengelolaan Keuangan PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk," sambungnya.
Ia menegaskan, untuk pemeriksaan terhadap saksi tetap mematuhi protokol kesehatan yang ada. Mengingat Indonesia masih dilanda Covid-19.
"Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M," tegasnya.
Berikut empat orang saksi yang diperiksa :
1. R selaku Senior Manager PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk., diperiksa terkait mekanisme perencanaan, pengadaan dan pembayaran pesawat udara.
2. Capt. AW selaku Executive Project Manager PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk., diperiksa terkait mekanisme perencanaan, pengadaan dan pembayaran pesawat udara.
3. WW selaku PV Strategis and Network Planning PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk., diperiksa terkait mekanisme perencanaan, pengadaan dan pembayaran pesawat udara.
4. AB selaku Vice President (VP) Bagian Treasury PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk., diperiksa terkait mekanisme perencanaan, pengadaan dan pembayaran pesawat udara.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menaikkan status penyidikan terkait kasus dugaan korupsi PT Garuda Indonesia Tbk (Persero) terkait indikasi dari pengadaan pesawat jenis ATR 72-600. Hal itu disampaikan langsung oleh Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus) Febrie Ardiansyah mengatakan, terkait dengan kasus itu pihaknya menduga negara telah mengalami kerugian yang cukup besar mencapai triliunan rupiah.
"Untuk kerugiannya tentunya tidak bisa kami sampaikan secara detail, karena ini tetap akan dilakukan oleh rekan-rekan auditor ya. Tetapi kerugian cukup besar, seperti contohnya, untuk pengadaan sewa saja ini indikasi sampai sebesar Rp3,6 triliun," kata Febrie kepada wartawan di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (19/1).
"Sehingga cara pandang penyidik di Kejagung ini sekaligus mengupayakan, bagaimana kerugian yang telah terjadi idi Garuda akan kita upayakan pemulihannya," sambungnya.
Seperti diketahui, dua mantan direktur utama Garuda Indonesia saat ini tengah mendekam di penjara. Pertama, Emirsyah Satar yang terlibat suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia dan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kemudian, Ari Askhara yang tersandung kasus kepabeanaan berupa penyelundupan sepeda lipat merek Brompton dan suku cadang motor gede (moge) Harley Davidson dari Perancis. Dia tidak menjalani masa tahanan lantaran jaksa mencabut banding terhadapnya.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya