Kejagung periksa 2 saksi kasus korupsi pengadaan pesawat latih
Merdeka.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadwalkan pemeriksaan untuk dua saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat latih sayap tetap (fixed wing), dan link simulator pada Badan Pendidikan dan Pelatihan Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia (STPI).
Kedua saksi tersebut adalah Dian K dan Edi Eko yang merupakan anggota Tim Teknis Pengadaan Pesawat Latih Sayap Tetap (fixed wing) dan link simulator.
"Khusus untuk STPI, pemeriksaan saksi masih dilakukan di STPI Curug," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Setia Untung Arimuladi kepada wartawan, Selasa (18/6).
Sebelumnya Direktur Penyidikan (Dirdik) Kejagung, Adi Toegarisman mengaku pihaknya belum menemukan keterlibatan Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M. Nazaruddin dalam kasus dugaan korupsi pengadaan 18 unit pesawat latih sayap tetap yang telah merugikan negara sebesar Rp 138,8 miliar.
Untuk diketahui, setelah ditetapkan tiga orang tersangka yakni, Dirut PT Pacific Putra Metropolitan (PT PPM) Bayu Widjokongko, Pegawai STPI, IGK. Rai Darmaja dan Kabag Administrasi Umum selaku Pembuat Komitmen Arman Aryuhayat, kini Kejagung akan melakukan penyidikan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam kasus pengadaan 18 unit pesawat latih sayap tetap (fixed wing) dan link simulator 2 unit.
Dalam kasus ini Kejagung telah menyita 12 pesawat latih jenis fixed wing yang menggunakan anggaran tahun 2010-2012. Sampai saat ini, pesawat latih tersebut kini masih dititipkan di sekolah STPI.
Pesawat latih tersebut masih digunakan untuk mengajar para siswa STPI, meski pembayaran sudah lunas, namun 12 pesawat belum kunjung datang dan belum dapat terbang lantaran meski dirakit lebih dulu. (mdk/bal)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya