Kejagung Periksa Direktur Komersial dan Pengembangan Usaha Pelindo II
Merdeka.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi kasus dugaan korupsi perpanjangan kerja sama pengoperasian dan pengelolaan pelabuhan PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II (Persero), berupa kerja sama usaha dengan PT Jakarta Internasional Container Terminal (JICT) pada PT Pelindo II.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono menyampaikan, penyidikan yang dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-54/F.2/Fd.1/09/2020.
"Hari ini telah melakukan pemeriksaan dua orang saksi," tutur Hari dalam keterangannya, Selasa (3/11).
Menurut Hari, saksi yang diperiksa adalah Asisten Kepala Biro Pengadaan I PT Pelindo II Devi Saraswati dan Direktur Komersial dan Pengembangan Usaha PT Pelindo II Saptono Punanto.
"Pemeriksaan saksi itu sendiri dilakukan guna mencari, serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam pasal 1 angka 2 KUHAP," jelas dia.
Hari menegaskan, pemeriksaan para saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19.
"Antara lain dilaksanakan dengan memperhatikan jarak aman antara saksi dengan penyidik yang sudah menggunakan alat pelindung diri lengkap, serta bagi para saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan," Hari menandaskan.
Reporter: Nanda Perdana Putra
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bulog Gandeng Pelindo Tingkatkan Pelayanan Bongkar Muat Komoditas Pangan
Perum Bulog menjalin kerjasama kemitraan strategis bersama Pelindo.
Baca SelengkapnyaKejagung Periksa Empat Direktur Perusahaan Sebagai Saksi Kasus Korupsi Jalur Kereta Api Medan
Empat direktur perusahaan itu diperiksa sebagai saksi untuk tujuh tersangka.
Baca SelengkapnyaBawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo
Ancaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
H-31 Pencoblosan, Sekjen PDIP Minta Relawan Ganjar Bergerak dengan Keyakinan Bung Karno dan Megawati
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto meminta pendukung Ganjar-Mahfud MD lebih masif turun ke bawah H-31 pencoblosan.
Baca Selengkapnya13 Saksi Diperiksa Ungkap Senjata Penembakan Relawan Prabowo-Gibran di Sampang
Kasus penembakan ini mulai menemui titik terang.. Diduga, pelaku penembakan satu orang.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI Terima 149 Aduan Terkait THR, Paling Banyak dari Perusahaan di Jakarta Selatan
Pemprov DKI Jakarta menerima 149 aduan terkait pembayaran THR di perusahaan swasta.
Baca SelengkapnyaPenyerang Pengawal Rumah Dinas Kapolri Sempat ke Kediaman Prabowo Namun Diusir Penjaga
Hengki mengatakan, pelaku sempat menjauh kala ditegur petugas. Tetapi, tiba-tiba, pelaku kembali mendekati petugas dan melakukan penyerangan.
Baca SelengkapnyaJanggal Ledakan Suara di Sirekap KPU, Perindo: Manipulasi Hasil Pemilu Tindakan Pidana
Perindo minta semua pihak mengawal proses penghitungan suara
Baca SelengkapnyaPemprov DKI Tenggat Sepekan Peserta Pemilu Tertibkan Alat Peraga Kampanye: Sudah Membahayakan
Terbaru, pengendara terlibat kecelakaan lantaran bendera partai di jalan Gatot Subroto, Jaksel
Baca Selengkapnya