Kejagung Pastikan 10 Calon Tersangka Korupsi Jiwasraya Tak Kabur ke Luar Negeri
Merdeka.com - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus) Adi Toegarisman memastikan, 10 orang berpotensi tersangka atas kasus dugaan korupsi di perusahaan BUMN, PT Asuransi Jiwasraya tak melarikan diri ke luar negeri. 10 Orang berpotensi tersangka itu diketahui atas nama inisial HR, DYA, HP, MZ, DW, GL, ER, HH, BT dan AS.
"Enggak ada yang melarikan diri. Kita sudah kirim informasi ke Imigrasi sesuai prosedurnya melalui JAMIntel dan sudah dilakukan pencegahan," kata Adi di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (30/12).
Ia pun menegaskan, pihaknya sudah melakukan pencekalan terhadap 10 orang tersebut. Dengan begitu, mereka tak dapat melarikan diri atau kabur ke luar negeri.
"Iya masih dicekal. Nanti sampai berjalan prosesnya nanti akan kelihatan sebetulnya siapa-siapa yang kita cekal. Tetapi sudah jelas disampaikan kemarin bahwa ada 10 orang sudah kami cekal," tegasnya.
Cari Aset Calon Tersangka
Selain itu, pihaknya saat ini sedang mencari aset-aset milik para calon tersangka yang berkaitan dengan kasus yang saat ini ditangani oleh JAMPidsus.
"Kami akan menyelesaikan secara tuntas mencari aset-asetnya yang berkaitan dengan perkara itu. Kami sedang bekerja ya. Tolong ikutin kita, dukung supaya nanti penyelesaian perkara ini bisa utuh," ujarnya.
Berdasarkan informasi, inisial HR yang dicekal ke luar negeri yakni mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim, dan inisial HP adalah mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo.
Diketahui sebelumnya, Kejagung menemukan adanya dugaan korupsi di PT Jiwasraya. Burhanuddin mengatakan, PT Jiwasraya menempatkan 95 persen saham di perusahaan yang berkinerja buruk. Dugaan awal potensi kerugian negara dalam kasus ini senilai Rp13,7 triliun.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya