Kejagung Mulai Vaksinasi Covid-19 Pegawainya, Total 2.700 Orang
Merdeka.com - Seluruh pegawai Kejaksaan Agung (Kejagung) divaksinasi Covid-19, Senin (8/3). Kegiatan ini dibuka langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin. Hadir pada acara sejumlah pimpinan Kejagung dan Kementerian Kesehatan untuk memantau pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di Kejaksaan Agung.
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, vaksinasi Covid-19 di Kejaksaan Agung dilaksanakan selama empat hari mulai Senin (8/3) sampai Jumat (12/3). Adapun target yang menerima vaksin adalah 2.700 orang yang terdiri dari para pegawai Kejaksaan Agung dan keluarganya, honorer, dan pramubhakti.
"Hari ini vaksinasi untuk 690 orang yang terdiri pejabat eselon I dan istri sebanyak 28 orang, pejabat eselon II dan istri sebanyak 116 orang, pegawai pada Biro Umum sebanyak 454 orang, pegawai pada Biro Perencanaan sebanyak 45 orang, dan pegawai pada Biro Perlengkapan sebanyak 47 orang," kata Burhanuddin melalui siaran persnya.
Burhanuddin mengatakan, vaksinasi Covid-19 dilaksanakan untuk mendukung program pemerintah dalam menanggulangi dan mencegah penularan pandemi Covid-19 yang sudah berlangsung 1 tahun lebih.
Aparatur Kejaksaan sebagai ASN yang bersinggungan langsung dengan masyarakat termasuk kelompok rentan terhadap penularan pandemi Covid 19. Oleh karena itu, ASN Kejaksaan termasuk kelompok yang diprioritaskan untuk mendapat vaksinasi Covid-19 dari pemerintah.
Selain untuk pegawai, keluarga, honorer dan pramubhakti, vaksinasi Covid-19 juga diperuntukan rekan-rekan media yang sebelumnya sudah didata dan dijadwalkan khusus wartawan. Ini akan dilaksanakan pada Jumat (12/3) dan juga untuk para tahanan yang ada di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
"Kegiatan Vaksinasi Covid-19 di Kejaksaan Agung dilaksanakan dengan mematuhi dan memenuhi protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M yaitu memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan pakai sabun dan/atau hand sanitizer," kata Burhanuddin.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Amar putusan MK yakni yang diangkat menjadi jaksa agung bukan merupakan pengurus parpol kecuali telah berhenti sekurang-kurangnya lima tahun.
Baca SelengkapnyaBurhanuddin menegaskan, menjadi seorang jaksa pun tidak boleh sembarangan dalam berpenampilan.
Baca SelengkapnyaKejagung telah menetapkan belasan orang sebagai tersangka dalam perkara ini
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jaksa Agung menyatakan tidak ada politisasi dalam proses penegakan hukum tersebut, khususnya berkenaan dengan Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaSaat itu, Gus Aab dalam perjalanan dari Jember menuju Yogyakarta untuk menghadiri Konbes NU.
Baca SelengkapnyaKejagung menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi bahwa Jaksa Agung tak boleh pengurus partai politik.
Baca SelengkapnyaAyu, salah seorang penerima bantuan, mengaku bersyukur atas bantuan pangan yang diberikan pemerintah.
Baca SelengkapnyaKaesang mengajak masyarakat untuk datang ke TPS pada 14 Februari 2024 mendatang.
Baca SelengkapnyaKebakaran di Kebagusan Jakarta Selatan, Satu Orang Meninggal Dunia
Baca Selengkapnya