Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kejagung kantongi bukti dugaan korupsi PT Mobile 8

Kejagung kantongi bukti dugaan korupsi PT Mobile 8 Gedung Kejaksaan Agung. Merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Kejaksaan Agung sudah menemukan bukti-bukti dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan PT Mobile 8 dalam kasus restitusi (ganti kerugian) pajak periode 2007-2009. Saat ini, penyidik terus menelaah bukti dugaan tindak rasuah tersebut.

"Dari data yang ada kita temukan ada perbuatan melanggar hukum dan kerugian negaranya," ujar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Arminsyah, di Kejagung, Jakarta, Jumat (8/1).

Arminsyah mengatakan, sejauh ini pihaknya sudah memeriksa sejumlah saksi yang disinyalir mengetahui rentetan dari kasus tersebut. Salah satunya, mantan Komisaris PT Mobile 8, Budi Rustanto yang diperiksa penyidik pada Kamis (7/1) kemarin.

Meski sudah menemukan alat bukti permulaan, Kejagung tidak mau gegabah dalam menetapkan tersangka pada kasus tersebut. Menurut dia, untuk menguatkan adanya tindak pidana korupsi dalam kasus Mobile 8 itu, Korps Adhyaksa terus mengumpulkan bukti ataupun keterangan dari pihak-pihak yang diduga ikut terlibat.

"Kita ingin sebanyak-banyaknya agar lebih mantap dalam memprosesnya," ujar dia.

Diketahui, saat dugaan korupsi ini menyeruak, pemegang saham dari PT Mobile 8 adalah Hary Tanoesoedibjo. Namun, sampai sejauh ini, Kejagung belum bisa memastikan kapan pemeriksaan terhadap Hary Tanoe dilakukan.

Kasus dugaan korupsi ini muncul setelah penyidik Kejagung menemukan adanya transaksi palsu terkait permohonan restitusi antara PT Mobile 8 dengan PT Jaya Nusantara pada periode 2007-2009. Di mana, dalam kurun waktu tersebut, PT Mobile 8 diduga telah memalsukan bukti transaksi dengan PT Jaya Nusantara hingga mencapai Rp 80 miliar.

"PT Jaya Nusantara sebenarnya tidak mampu untuk membeli barang dan jasa telekomunikasi milik PT Mobile 8. Transaksi pun direkayasa, seolah-olah terjadi perdagangan dengan membuatkan invoice sebagai fakturnya," ujar ketua tim penyidik perkara tersebut, Ali Nurudin, 21 Oktober 2015 silam.

Setelah diajukan, permohonan restitusi pajak pun dikabulkan oleh KPP Perusahaan Masuk Bursa Jakarta pada 2009. Padahal, bukti transaksi yang menjadi dasar pengajuan restitusi tersebut merupakan barang palsu yang dibuat oleh PT Mobile 8 sendiri.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP