Kejagung kaji putusan MK yang menangkan Setya Novanto
Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian pengajuan Judicial Review dari Setya Novanto (Setnov) tentang Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Di mana pasal yang diajukan Setnov adalah pasal 5 ayat 1 dan ayat 2 serta pasal 44 huruf b UU ITE.
Menanggapi putusan itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku belum bisa mengambil langkah terkait putusan MK tersebut. Pasalnya, keputusan itu belum diterima Kejagung.
"Kita belum menerima secara lengkap salinan putusan MK itu," kata Kapuspenkum Kejagung M Rum di Kejagung, Jakarta, Kamis (8/9).
Rum mengatakan, jika nantinya salinan putusan itu diterima secara lengkap, Kejagung akan mempelajarinya lebih dulu. "Setelah dapat salinan secara lengkap kita pelajari kita teliti," jelas dia.
Kendati begitu, dijelaskan Rum, putusan MK itu tidak serta merta menghentikan penyelidikan kasus 'Papa Minta Saham' di Kejagung. Ditegaskan dia, kasus yang menyeret Ketum Golkar tersebut masih berjalan dan masih dalam tahap penyelidikan.
"Jadi tidak serta merta (berkaitan), yang jelas kita kaji dulu putusan itu. Saat ini masih penyelidikan status perkaranya," pungkas Rum.
Sebelumnya, pengajuan Judicial Review oleh Setnov tentang UU ITE yakni pasal 5 ayat 1 dan ayat 2 serta pasal 44 huruf b dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Dalam pertimbangan Mahkamah, yang termasuk di dalamnya tidak semua orang bisa melakukan penyadapan, maka pemberlakuan bersyarat dalam UU ITE beralasan secara hukum," kata Hakim Anggota Manahan Sitompul di MK, Rabu (7/9).
Diketahui, Setnov mengajukan Judicial Review UU ITE ke MK pada Januari 2016. Pengajuan ini dilakukan setelah terkuak rekaman pertemuan dirinya dengan Riza Chalid terkait perpanjangan kontrak izin Freeport. Rekaman itu, dilakukan oleh Presdir PT Freeport Indonesia, Maroef Sjamsoedin yang iku dalam pertemuan tersebut.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya