Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kejagung Tegaskan Tak Ada Intervensi ke Jaksa Tangani Kasus Ferdy Sambo

Kejagung Tegaskan Tak Ada Intervensi ke Jaksa Tangani Kasus Ferdy Sambo Tas Gucci Putri Candrawathi Saat Rekonstruksi jadi Sorotan. ©2022 Merdeka.com

Merdeka.com - Tersangka kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo Cs segera memasuki tahap persidangan. Kejaksaan Agung memastikan tak ada intervensi pada jaksa yang menyusun dakwaan Ferdy Sambo Cs.

"Kami pastikan tak bisa diintervensi karena kita harus jaga netralitas dalam proses penanganan," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidama Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana dalam konferensi, Rabu (5/10).

Fadil menjamin jaksa yang menangani perkara Ferdy Sambo Cs memiliki integritas dan profesional. Sehingga tidak akan mau diintervensi.

Selain itu, Fadil meyakini masyarakat dan media ikut mengawasi perkara Ferdy Sambo Cs. Dengan begitu, masyarakat bisa mengetahui jika terjadi intervensi dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

"Jadi kalian turut mengawasi," ucapnya.

Fadil juga menegaskan, jaksa akan memegang teguh prinsip pembuktian dalam menangani perkara. Jaksa tidak akan terpengaruh dengan asumsi yang beredar.

"Saya selaku penegak hukum berpegang teguh. Harus mengacu pada alat bukti bukan asumsi. Jangan pikiran terganggu hal-hal di luar hukum," tegas dia lagi.

Surat Dakwaan Ferdy Sambo Cs

Fadil menambahkan, kini Kejaksaan Agung masih menyusun surat dakwaan Ferdy Sambo Cs. Dia memastikan, surat tersebut dilimpahkan ke pengadilan pada Senin, 10 Oktober 2022.

"Surat dakwaan, kami sesegera mungkin dilimpahkan paling lama Senin sudah di tangan pengadilan," ucapnya.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, lima orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.

(mdk/tin)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP