Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kejagung Geledah Rumah Heru Hidayat dan Hary Prasetyo Terkait Jiwasraya

Kejagung Geledah Rumah Heru Hidayat dan Hary Prasetyo Terkait Jiwasraya Gedung Kejaksaan Agung. Merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Kejaksaan Agung menggeledah rumah para tersangka dugaan kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Pertama penggeledahan dilakukan di rumah tersangka Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.

"Kemudian penggeledahan juga dilakukan terhadap rumah tersangka HH (Heru Hidayat) yang beralamat Perum Interkon, Kebon Jeruk, blok E2, no 1 Kelurahan Srengseng, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiyono, Jakarta, Kamis (23/1).

Penggeledahan juga dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Agung di rumah milik tersangka mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo.

"Kemudian tim penyidik juga AMC melaksanakan penggeledahan di rumah HP (Harry Prasetyo). Di Jalan Yodolia, Blok G7, No 6, Paris Resident Puspita Loka, BSD, Tangerang," ujarnya.

Hingga kini, tim masih terus melakukan penggeledahan terhadap rumah kedua tersangka tersebut. "Masih melaksanakan kegiatan (penggeledahan). Tadi tim berjalan sampai sekarang masih belum melaporkan apa hasilnya," ucapnya.

Ia pun menjelaskan, terkait barang sitaan yang berupa perhiasan serta emas, Kejagung bakal bekerjasama dengan pegadaian.

"Perlu saya sampaikan juga untuk menaksir barang sitaan berupa perhiasan, emas, maupun logam mulia penyidik bekerjasama dengan pegadaian untuk menaksir barang barang tersebut," katanya.

Periksa 5 Orang Saksi

Sementara itu, hari ini, lima orang telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi tersebut. "Hari ini 5 orang diperiksa sebagai saksi (kasus Jiwasraya)," katanya.

Mereka yang menjalani pemeriksaan yakni, Accaunting & Finance Manager PT Alam Minera Tbk Ahmad Subhan, Direktur Utama PT Rimo International Lestari Tbk Teddy Tjokrosaputro dan former Director-Fisheries Marketing Division PT Inti Agri Resources Tbk Joko Hartono Tirto.

Selain itu, Kejagung juga memeriksa dua orang lainnya yaitu Agung T dan Dwi Nugroho. Sayangnya, Kejaksaan Agung tak menjelaskan secara rinci identitas dari dua orang tersebut dalam kasus Jiwasraya.

Sehingga, total saksi yang sudah diperiksa atau dimintai keterangan oleh penyidik Kejaksaan Agung sebanyak 86 orang. Dari total tersebut, lima orang diantaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan lima orang sekaligus sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan dalam penyidikan kasus penyelewengan dana asuransi Jiwasraya. Lima orang itu ditahan untuk 20 hari ke depan.

"Tadi prosesnya telah dilakukan penahanan 5 orang tersangka sejak hari ini sampai 20 hari ke depan. Penahanan seperti diketahui juga kita pisah. Rutan Salemba cabang Kejagung, KPK Guntur dan Cipinang dan di Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jaksel," kata Jampidsus Adi Toegarisma di Kejagung, Jaksel, Selasa (14/1).

Berikut lokasi penahanan kelima tersangka tersebut:

1. Benny Tjokro di Rutan KPK2. Heru Hidayat di Rutan Salemba Cabang Kejagung3. Hary Prasetyo di Rutan Salemba Cabang Kejari Jaksel4. Syahmirwan di Rutan Cipinang5. Hendrisman Rahim di Rutan Guntur.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP