Kejagung gelar perkara pencurian pulsa
Merdeka.com - Kasus pencurian pulsa yang ditangani Kejaksaan Agung sudah dalam tahap prapenuntutan. Kejagung akan gelar perkara kasus tersebut hari ini.
"Pencurian pulsa ini sudah dalam tahap prapenuntutan jadi P19 terhadap berkas perkara, dan dua berkas sudah kembali lagi kejaksaan, InsyaAllah akan dilakukan gelar di kejagung ini akan kita follow up," ujar Jaksa Agung, Basrief Arief usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (11/6).
Lanjutnya, ada tiga berkas perkara yang ditangani. Adapun indikasi pencurian pulsa yang lain masih dalam penyidikan Mabes Polri.
"Yang lain masih dalam penyidikan Mabes Polri," tandasnya.
Dia pun berjanji dalam menggelar uji perkara (ekspose) akan dikaji lebih mendalam.
"Besok kami tegaskan dalam ekspose akan kami bahas hari Selasa. Kami akan kaji lebih mendalam," tukasnya.
Seperti diketahui, Berkas perkara dugaan pencurian pulsa telah diserahkan ke Kejaksaan Agung. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Brigadir Jenderal Polisi Mochammad Taufik mengaku ada tiga berkas perkara yang dilimpahkan pada rabu (6/6).
Masing-masing untuk tersangka Direktur Utama PT Colibri Nework berinisial NHB, Direktur utama PT Multiplayer berinisial WMH dan Vice President Telkomsel berinisial KP.
Kasus ini bermula dari banyaknya pengaduan dari masyarakat atas pulsa yang dicuri oleh penyedia konten. Mereka menuduh, pengambilan pulsa tersebut tanpa izin.
Atas kejahatan itu, polisi akan menjerat pelaku dengan Pasal 62 jo 8 ayat 1 huruf 6 jo pasal 9 ayat 1 huruf 9 jo pasal 10 huruf A jo pasal 13 ayat 1 jo pasal 14 jo pasal 15 UU 8 tahun 2009 perlindungan konsumen, dan atau pasal 45 ayat 2 jo pasal 28 ayat 1 UU 11 tahun 2008 ITE, dan pasal 362 KUHP dan 378 KUHP.
Hingga saat ini polisi menaksir kerugian masyarakat yang ditimbulkan mencapai triliunan. Angka ini berasal dari duit yang diduga diraup dari produk-produk yang dijual perusahaan penyedia konten. (mdk/ian)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya