Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kejagung dukung pembatalan SP3 kasus Fadel

Kejagung dukung pembatalan SP3 kasus Fadel Fadel Mohammad. merdeka.com/merdeka.com

Merdeka.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mendukung penuh putusan Pengadilan Tinggi Gorontalo yang membatalkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Fadel Muhammad. Dengan putusan tersebut, mantan gubernur Gorontalo itu kini kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus dana sisa lebih penggunaan anggaran (silpa) APBD Provinsi Gorontalo 2001.

"Kejaksaan menghormati putusan Pengadilan Tinggi Gorontalo dan melaksanakan perintah tersebut. Kalau diperintahkan untuk dibuka kembali (kasus), ya dibuka. Itu kan perintah hakim, mutlak dilaksanakan," kata Wakil Jaksa Agung, Darmono kepada wartawan di Jakarta, Rabu (23/05).

Menurut Darmono, salah satu alasan penyidikan terhadap kasus itu dihentikan dahulu karena dinilai tidak cukup bukti. "Kalau dilanjutkan (penyidikan) dan ternyata cukup pembuktiannya maka dilimpahkan ke pengadilan," kata dia.

Sementara itu Kepala Seksi penerangan Kejaksaan Tinggi Gorontalo Mulyadi mengatakan, penyidikan terhadap kasus itu dilanjutkan lantaran ada gugatan terhadap SP3 yang diajukan ke Pengadilan Negeri Kota Gorontalo.

"Kami sekarang ekspos perkara dulu dan periksa saksi dari anggota DPRD Gorontalo. Belum menjadwalkan pemeriksaan Pak Fadel," katanya.

Kasus tersebut bermula pada Maret tahun 2009, Kejaksaan Tinggi Gorontalo mengumumkan Fadel sebagai tersangka. Bersama Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Gorontalo Amir Piola Isa, Fadel diduga telah membuat Surat Keputusan Bersama Nomor 112 Tahun 2002 dan Nomor 16 Tahun 2002 tentang Pelampauan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2002.

Menurut Kejaksaan Tinggi Gorontalo, surat tersebut menjadi dasar penggelontoran dana Rp 5,4 miliar yang berasal dari pos Sisa Perhitungan Anggaran 2001. Dana itu dibagi-bagikan kepada 45 anggota Dewan periode 2001-2004 dengan jatah Rp 120 juta per orang.

Padahal uang tersebut seharusnya dikembalikan ke kas negara. Amir Piola telah dijatuhi hukuman selama 1,5 tahun penjara. Namun, selang berapa waktu, Kejaksaan Tinggi Gorontalo mengeluarkan SP3 terhadap kasus itu. (mdk/dan)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP