Kejagung dinilai PT Victoria acuhkan putusan praperadilan
Merdeka.com - Kuasa hukum PT Victoria Securities Indonesia (VSI), Peter Kurniawan menilai penggeledahan yang kembali dilakukan tim Satgassus Kejaksaan Agung pada 9 Oktober lalu mengabaikan putusan praperadilan yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sebab, penggeledahan itu tidak disertai penetapan surat dari pengadilan.
"Seharusnya, mengingat pertimbangan hakim dalam putusan praperadilan No.81/Pid.Prap/2015/PN.JKT.SEL, tanggal 20 September 2015, sudah jelas bahwa hukum mensyaratkan adanya penetapan pengadilan jika ingin melaksanakan penggeledahan dan penyitaan," kata Peter dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (17/10).
Sebelumnya diberitakan, pihak Kejagung kembali melakukan penyitaan di kantor PT VSI, Senayan, Jakata. Penyitaan itu dilakukan dengan dalih mengembalikan barang-barang yan sebelumnya sudah disita.
"Pada 9 Oktober 2015, tim Satgasus Pemberantasan Korupsi Kejagung, kembali mendatang kantor klien kami secara bergerombolan dengan dalih akan mengembalikan barang-barang yang telah disita pad saat melakukan penggeledahan dan penyitaan secara liar tanpa izin pada 12-14 dan 18 Agustus 2015," sebagaimana tertulis dalam surat aduan PT VSI ke Menkopolhukam.
Seperti diketahui, Kejagung mengalami kekalahan dalam gugatan praperadilan yang dilayangkan PT VSI ke PN Jakarta Selatan. Gugatan itu terkait aksi Kejagung melakukan penggeledahan kantor PT VSI pada bulan Agustus lalu.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya