Kejagung diminta tagih Indosat bayar uang pengganti kasus korupsi
Merdeka.com - Komisi Kejaksaan (Komjak) mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengeksekusi uang pengganti senilai Rp 1,3 triliun terhadap PT Indosat sesuai pada putusan Mahkamah Agung. Putusan tersebut yang mewajibkan PT Indosat membayar uang pengganti terkait kasus korupsi pengadaan jaringan 2,1 GHz/3G PT Indosat.
"Ini sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap dan salinan putusan sudah diterima, maka tidak ada alasan lagi Kejagung untuk tidak mengeksekusi putusan tersebut," kata Ketua Komjak, Halius Hosen, di Jakarta, Kamis (25/6).
Dalam putusan MA Nomor 787 K/PIDSUS/2014 tanggal 10 Juli Indar dinyatakan bersalah dengan pidana penjara delapan tahun dan wajib membayar uang pengganti yang dibebankan kepada korporasi PT Indosat dan IM2 sebesar Rp 1,3 triliun. Namun, hingga kini Kejagung belum juga melaksanakan putusan tersebut lantaran ada putusan PTUN yang menyatakan jika BPKP tidak berwenang mengaudit IM2.
"Putusan yang sudah inkracht hanya tidak berlaku untuk terpidana mati, yang masih diberi kesempatan untuk PK dan grasi. Untuk perkara lain tidak berlaku. Harus dieksekusi," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, dalam kasus ini penyidik telah menetapkan dua korporasi sebagai tersangka, yakni PT Indosat dan PT IM2, serta dua orang manta Dirut PT Indosat, Johnny Swandy Sjam dan Hari Sasongko. Di mana keduanya hingga kini mendapat keistimewaan tidak ditahan oleh Satgasus P3TPK.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sudah ada sembilan tersangka dari puluhan saksi diperiksa Kejagung,
Baca SelengkapnyaDengan tidak memenuhi panggilan penyidik sebanyak tiga kali tanpa alasan.
Baca SelengkapnyaKetut menyebut, penetapan lima tersangka itu dilakukan pada Jumat, 16 Februari 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno menyoroti penanganan perkara tersebut.
Baca SelengkapnyaKejagung menetapkan satu lagi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada tahun 2017 sampai 2023.
Baca SelengkapnyaKejagung telah menaikan status kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan.
Baca SelengkapnyaKejagung telah menetapkan belasan orang sebagai tersangka dalam perkara ini
Baca SelengkapnyaArief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung Tetapkan Satu Tersangka Korupsi Importasi Gula
Baca Selengkapnya