Kejagung didesak periksa Hary Tanoe terkait kasus mobile 8
Merdeka.com - Kesatuan Aksi Mahasiswa dan Pemuda Indonesia (KAMPI) meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil Hary Tanoesoedibjo untuk diperiksa terkait kasus dugaan korupsi PT Mobile 8 Telecom. Mereka bahkan mendesak Kejagung untuk memeriksa Hary Tano dalam waktu dekat.
"Kejagung memanggil Harry Tanoe pekan depan demi mempertanggungjawabkan dugaan tindak pidana korupsi yang telah dilakukannya. Kejagung RI tidak perlu takut dengan intimidasi yang saat ini telah dilakukan oleh siapapun di negeri ini karena Indonesia negara hukum," ujar koordinator umum KAMPI, Ginanda Siregar di depan Kejagung, Jakarta, Jumat (22/1).
Selain itu, KAMPI juga menuntut Kejagung tidak menutup-nutupi keterlibatan pihak-pihak lain, termasuk pejabat elit dalam kasus PT Mobile 8 Telcom yang diduga telah merugikan negara hingga 80 miliar rupiah itu.
Bukan hanya itu, dalam orasinya, KAMPI juga meminta Kejagung lebih transparan kepada publik terkait SMS ancaman yang diduga dilakukan oleh inisial HT terhadap Kejagung. Menurut mereka, sekalipun pemilik media tidak boleh melakukan intimidasi terhasap lembaga penegakan hukum di Indonesia.
"Kalau orang kaya sudah berani mengintervensi hukum, hancurlah negara ini. Kami mohon orang-orang di sini (Kejagung) tidak usah takut dengan intervensi," ujar demonstran lain bernama Bambang.
"Kami mendukung dan mendorong kejagung mengusut tuntas kasus mobile 8 yang ketika itu dimiliki Harry Tanoesoedibjo. Kami mahasiswa selaku akademisi mendukung kejagung," sambungnya.
Usai menyampaikan aspirasinya dan diterima oleh pihak Kejagung, para demonstran melanjutkan aksinya ke tempat kediaman Harry Tanoe di Jakarta Selatan.
Diketahui dalam kasus ini, penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung telah memeriksa tiga saksi. Mereka di antaranya, Komisaris Utama PT TDM Aset Manajemen dan Pasar Modal Artine Savitri Utomo, PNS Kantor Pelayanan Pajak Madya Denpasar Edi Utomo, dan PNS KPP Madya Bekasi Esti Utami.
Sebelumnya, dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR, Jaksa Agung M Prasetyo mengungkapkan adanya upaya intervensi yang dilakukan sejumlah pihak terhadap proses pengusutan perkara itu. Dirinya menegaskan meski belum ada penetapan tersangka namun kasus ini telah masuk dalam tahap penyidikan.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya