Kejagung dan Risma Komitmen Kawal Anggaran Kemensos
Merdeka.com - Menteri Sosial Tri Rismaharini mendatangi gedung Kejaksaan Agung, Rabu (13/1). Dia meminta Kejagung melakukan pendampingan program dan anggaran di Kementerian Sosial.
Risma langsung bertemu dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin. Risma ingin apa yang dilakukannya di Surabaya, berlanjut di Kementerian Sosial.
"Tujuan kedatangan kami bertemu Jaksa Agung, meminta pendampingan untuk seluruh proses yang ada di Kementerian Sosial. Pendampingan ini sudah saya lakukan semenjak menjabat menjadi Walikota Surabaya. Jadi saya ingin lakukan di Kementerian Sosial," ujar Risma saat ditemui wartawan, di Kompleks Perkantoran Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (13/1).
Mantan Wali Kota Surabaya tersebut, menjelaskan pendampingannya kepada Kejagung telah dilakukan bukan hanya sebatas koordinasi di kantor, namun datang langsung ke lapangan.
"Jadi tadi saya minta bantuan untuk pengawalan saya, karena saya memberikan daftar bukan hanya untuk dipakai Kemensos, tapi data itu juga diserahkan untuk BPJS segala macam. Saya kan juga takut kalau itu tidak sesuai. Makanya saya minta didampingi apapun," kata Risma.
Pendampingan itu, lanjutnya, terkait produk hukum yang nantinya akan dikeluarkan Kemensos untuk dimintai pendampingan kepada Kejaksaan, agar meminimalisir adanya kesalahan.
"Kedua kita juga berbincang suatu masalah, misalkan ada laporan atau apapun, saya minta kalau kita ngecek, saya juga minta didampingi kejaksaan," ujarnya.
Risma menyebutkan selain Kejaksaan pihaknya juga akan melibatkan pihak kepolisian maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Seperti pada saat membuat parameter kemiskinan. Karena, anggaran yang tidak sedikit dikelola Kemensos.
"Jadi saya tidak ingin kemudian, pengelolaan keuangan ini tidak benar," katanya.
Pada kesempatan yang sama, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyambut baik kerjasama yang diajukan Kemensos.
Menurutnya, apa yang diminta Kemensos sudah menjadi kewajiban, Kejagung untuk memberikan pendampingan.
"Sebenarnya kerjasama kami itu sudah ada sejak beliau masih walikota. Kami terus akan lakukan pendampingan dan juga ini program nasional yang pengamanannya wajib hukumnya," kata Jaksa Agung.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kejagung Didesak Buru Tersangka Lain Kasus Korupsi Transaksi Emas Antam
Upaya hukum harus dimaksimalkan agar kerugian negara yang hilang bisa dikembalikan.
Baca SelengkapnyaKejari Serang Hentikan Penuntutan Kasus Pengembala Ternak Jadi Tersangka karena Lawan Pencuri
Kejari Serang menyatakan kasus Muhyani tidak layak untuk dilimpahkan ke pengadilan pengembala ternak itu melakukan pembelaan terpaksa.
Baca SelengkapnyaPenjualan Rokok Ketengan Bakal Dilarang, Pedagang Kaki Lima Respons Begini
Pemerintah diingatkan untuk tidak mengesahkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan apabila masih terdapat pasal-pasal yang merugikan para pedagang.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jadi Tersangka usai Lawan Pencuri, Kini Pengembala Kambing di Serang Menangis Haru Kasusnya Dihentikan
Muhyani tidak pernah terbayang dan sangat terpukul saat harus berurusan dengan hukum.
Baca SelengkapnyaKejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Komoditi Timah, Ditahan di Rutan Pondok Bambu
Sudah ada sembilan tersangka dari puluhan saksi diperiksa Kejagung,
Baca SelengkapnyaKejagung Tetapkan 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi Komoditi Timah
Ketut menyebut, penetapan lima tersangka itu dilakukan pada Jumat, 16 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung Bakal Bikin Satgas Khusus, Diyakini Penanganan Perkara Korupsi Timah Kian Terang
Kejagung telah menetapkan belasan orang sebagai tersangka dalam perkara ini
Baca SelengkapnyaJelang Sidang Perdana Sengketa Pilpres, Cak Imin Minta Doa ke Relawan
Cak Imin berharap agar Tim Hukum Nasional (THN) AMIN bisa sukses dalam sidang sengketa tersebut.
Baca SelengkapnyaMenakar Langkah Bupati Dico Turunkan Kemiskinan di Kendal
Relasi kerja dengan industri, merupakan inovasi bertujuan untuk percepatan penanganan pengangguran dan kemiskinan di Kabupaten Kendal
Baca Selengkapnya