Kejagung dan Komnas HAM diminta segera tindaklanjuti putusan MK
Merdeka.com - Wakil Koordinator Bidang Advokasi KontraS, Yati Andriyani mendesak Kejaksaan Agung dan Komnas HAM untuk menindaklanjuti pertimbangan dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pasal 20 ayat 3 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Dalam hal ini, MK meminta Kejaksaan Agung dan Komnas HAM menghentikan praktik pengembalian berkas penyelidikan pelanggaran HAM tahun 1998.
"MK dalam putusannya praktik bolak-balik berkas pengembalian berkas yang tidak berkesudahan secara jelas disebutkan MK sebagai kesalahan dalam penerapan norma hukum," kata Yati di Kantor Kontras, Jakarta, Rabu (24/8).
Dia juga menilai pemerintah tak serius dalam penyelesaian pelanggaran HAM 1998. Karena majelis MK memutuskan dan mempertimbangkan pelanggaran HAM berat massa lalu sudah tak berada dalam yuridis melainkan kemauan pilitik semua pihak.
Oleh sebab itu, tegas dia, Presiden Joko Widodo (Jokowi) harus segera menerbitkan Keputusan Presiden mengenai pengadilan HAM ad hoc untuk menyelesaikan pelanggaran HAM yang sudah 13 tahun belum selesai.
"Presiden segera memanggil dan mengkoordinasikan Jaksa Agung dan Komnas HAM untuk menindaklanjuti pertimbangan dan rekomendasi MK untuk menjamin bagi para korban pelanggaran HAM berat yang telah dilanggar oleh negara," jelas dia.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutus perkara nomor 75/PUU-XIII/2015 menolak permohanan para pemohon keluarga korban Paian Siahaan dan Ruyati Darwin. Pertimbangan MK, mengafirmasi bahwa korban pelanggaran HAM berat telah mengalami ketidakpastian hukum yang diakibatkan oleh lemahnya lembaga negara dalam mempraktikan norma hukum.
Majelis menegaskan bahwa pengembalian berkas hanya dimungkinkan berkenaan dengan ketidakjelasan tindak pidana atau cara dilakukannya tindak pidana atau berkenaan dengan bukti-bukti.
Kemudian, pertimbangan majelis menjadi koreksi penting bagi pemerintah terutama badan legislatif sebagai pembuat undang-undang menyarankan melengkapi ketentuan pasal 20 Undang-Undang Nomor 26 tahun 2000.
Terakhir, majelis mengafirmasi sesungguhnya penyelesaian HAM sudah tidak berada di wilayah yuridis melainkan pada kemauan politik semua pihak untuk menyelesaikan persoalan pelanggaran HAM berat. Dan sambil menjunjung bekerjanya supremasi hukum diatas pertimbangan lainnya.
(mdk/sho)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Presiden Jokowi Diseret Dalam Sidang Sengketa Pilpres, Istana Minta Pembuktian Tuduhan di MK
Pihak Istana masih menunggu pembuktian atas tuduhan yang disampaikan persidangan.
Baca SelengkapnyaMajelis Kehormatan MK Resmi Dibentuk, Ini Daftar Anggotanya
Ketiga orang ini dipilih secara aklamasi oleh seluruh hakim konstitusi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pengamat: Statemen Presiden Boleh Memihak dan Berkampanye, Menyesatkan
Sebagai kepala pemerintahan sekaligus sebagai kepala negara, presiden merupakan penyelenggara pemilihan.
Baca SelengkapnyaJK Kritik Netralitas Jokowi di Pilpres 2024, Ini Respons Istana
JK menyatakan bahwa semua pejabat sampai kepala pemerintah, presiden turut diambil sumpahnya agar berlaku adil bagi masyarakat.
Baca SelengkapnyaMomen Presiden Jokowi Kepanasan Hingga Pinjam Topi Siswa SMK, Ternyata Mengaku Fans
Berikut momen Presiden Jokowi dipinjami topi oleh siswa SMK lantaran kepanasan saat kunjungan kerja. Simak informasi berikut.
Baca SelengkapnyaJokowi Tunjuk 3 Menteri Hadapi Gugatan Pengusaha Soal Kenaikan Pajak 75 Persen di MK
Presiden Jokowi menunjuk 3 menteri hadapi gugatan para pengusaha hiburan terkait kenaikan pajak hiburan di MK.
Baca SelengkapnyaBeda Sikap dengan Jokowi soal Presiden Boleh Kampanye dan Memihak, Ma'ruf Amin Tegaskan Netral di Pemilu
Ma'ruf Amin merahasiakan pilihannya dan bakal menyoblos pada 14 Februari mendatang.
Baca SelengkapnyaIni Alasan Jokowi Tunjuk Tito Karnavian jadi Plt Menko Polhukam Gantikan Mahfud MD
Istana menjelaskan alasan Presiden Jokowi memilih Mendagri Tito Karnavian menjadi Plt Menko Polhukam menggantikan Mahfud MD.
Baca Selengkapnya