Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kejagung dan Komnas HAM diminta segera tindaklanjuti putusan MK

Kejagung dan Komnas HAM diminta segera tindaklanjuti putusan MK KontraS. ©2016 merdeka.com/faiq hidayat

Merdeka.com - Wakil Koordinator Bidang Advokasi KontraS, Yati Andriyani mendesak Kejaksaan Agung dan Komnas HAM untuk menindaklanjuti pertimbangan dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pasal 20 ayat 3 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Dalam hal ini, MK meminta Kejaksaan Agung dan Komnas HAM menghentikan praktik pengembalian berkas penyelidikan pelanggaran HAM tahun 1998.

"MK dalam putusannya praktik bolak-balik berkas pengembalian berkas yang tidak berkesudahan secara jelas disebutkan MK sebagai kesalahan dalam penerapan norma hukum," kata Yati di Kantor Kontras, Jakarta, Rabu (24/8).

Dia juga menilai pemerintah tak serius dalam penyelesaian pelanggaran HAM 1998. Karena majelis MK memutuskan dan mempertimbangkan pelanggaran HAM berat massa lalu sudah tak berada dalam yuridis melainkan kemauan pilitik semua pihak.

Oleh sebab itu, tegas dia, Presiden Joko Widodo (Jokowi) harus segera menerbitkan Keputusan Presiden mengenai pengadilan HAM ad hoc untuk menyelesaikan pelanggaran HAM yang sudah 13 tahun belum selesai.

"Presiden segera memanggil dan mengkoordinasikan Jaksa Agung dan Komnas HAM untuk menindaklanjuti pertimbangan dan rekomendasi MK untuk menjamin bagi para korban pelanggaran HAM berat yang telah dilanggar oleh negara," jelas dia.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutus perkara nomor 75/PUU-XIII/2015 menolak permohanan para pemohon keluarga korban Paian Siahaan dan Ruyati Darwin. Pertimbangan MK, mengafirmasi bahwa korban pelanggaran HAM berat telah mengalami ketidakpastian hukum yang diakibatkan oleh lemahnya lembaga negara dalam mempraktikan norma hukum.

Majelis menegaskan bahwa pengembalian berkas hanya dimungkinkan berkenaan dengan ketidakjelasan tindak pidana atau cara dilakukannya tindak pidana atau berkenaan dengan bukti-bukti.

Kemudian, pertimbangan majelis menjadi koreksi penting bagi pemerintah terutama badan legislatif sebagai pembuat undang-undang menyarankan melengkapi ketentuan pasal 20 Undang-Undang Nomor 26 tahun 2000.

Terakhir, majelis mengafirmasi sesungguhnya penyelesaian HAM sudah tidak berada di wilayah yuridis melainkan pada kemauan politik semua pihak untuk menyelesaikan persoalan pelanggaran HAM berat. Dan sambil menjunjung bekerjanya supremasi hukum diatas pertimbangan lainnya.

(mdk/sho)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Presiden Jokowi Diseret Dalam Sidang Sengketa Pilpres, Istana Minta Pembuktian Tuduhan di MK

Presiden Jokowi Diseret Dalam Sidang Sengketa Pilpres, Istana Minta Pembuktian Tuduhan di MK

Pihak Istana masih menunggu pembuktian atas tuduhan yang disampaikan persidangan.

Baca Selengkapnya
Majelis Kehormatan MK Resmi Dibentuk, Ini Daftar Anggotanya

Majelis Kehormatan MK Resmi Dibentuk, Ini Daftar Anggotanya

Ketiga orang ini dipilih secara aklamasi oleh seluruh hakim konstitusi.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pengamat: Statemen Presiden Boleh Memihak dan Berkampanye, Menyesatkan

Pengamat: Statemen Presiden Boleh Memihak dan Berkampanye, Menyesatkan

Sebagai kepala pemerintahan sekaligus sebagai kepala negara, presiden merupakan penyelenggara pemilihan.

Baca Selengkapnya
JK Kritik Netralitas Jokowi di Pilpres 2024, Ini Respons Istana

JK Kritik Netralitas Jokowi di Pilpres 2024, Ini Respons Istana

JK menyatakan bahwa semua pejabat sampai kepala pemerintah, presiden turut diambil sumpahnya agar berlaku adil bagi masyarakat.

Baca Selengkapnya
Momen Presiden Jokowi Kepanasan Hingga Pinjam Topi Siswa SMK, Ternyata Mengaku Fans

Momen Presiden Jokowi Kepanasan Hingga Pinjam Topi Siswa SMK, Ternyata Mengaku Fans

Berikut momen Presiden Jokowi dipinjami topi oleh siswa SMK lantaran kepanasan saat kunjungan kerja. Simak informasi berikut.

Baca Selengkapnya
Jokowi Tunjuk 3 Menteri Hadapi Gugatan Pengusaha Soal Kenaikan Pajak 75 Persen di MK

Jokowi Tunjuk 3 Menteri Hadapi Gugatan Pengusaha Soal Kenaikan Pajak 75 Persen di MK

Presiden Jokowi menunjuk 3 menteri hadapi gugatan para pengusaha hiburan terkait kenaikan pajak hiburan di MK.

Baca Selengkapnya
Beda Sikap dengan Jokowi soal Presiden Boleh Kampanye dan Memihak, Ma'ruf Amin Tegaskan Netral di Pemilu

Beda Sikap dengan Jokowi soal Presiden Boleh Kampanye dan Memihak, Ma'ruf Amin Tegaskan Netral di Pemilu

Ma'ruf Amin merahasiakan pilihannya dan bakal menyoblos pada 14 Februari mendatang.

Baca Selengkapnya
Ini Alasan Jokowi Tunjuk Tito Karnavian jadi Plt Menko Polhukam Gantikan Mahfud MD

Ini Alasan Jokowi Tunjuk Tito Karnavian jadi Plt Menko Polhukam Gantikan Mahfud MD

Istana menjelaskan alasan Presiden Jokowi memilih Mendagri Tito Karnavian menjadi Plt Menko Polhukam menggantikan Mahfud MD.

Baca Selengkapnya