Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kejagung dalami aktor utama kasus korupsi mobil listrik

Kejagung dalami aktor utama kasus korupsi mobil listrik Kejagung sita mobil listrik Pertamina di UGM. ©2015 merdeka.com/kresna

Merdeka.com - Pihak Kejaksaan Agung terus mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan 16 unit mobil listrik di 3 BUMN senilai Rp 32 miliar. Jaksa Agung, HM Prasetyo mengatakan, masih terus mengejar siapa yang menjadi tokoh utama dalam penyimpangan mobil listrik itu.

"Itu pelaksana, kalau sudah tahu pelaksana, kan ada yang menyuruh dong," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (25/9).

Prasetyo memastikan penyelidikan kasus mobil listrik ini terus berjalan. Prasetyo menegaskan proses pengusutan di Kejagung tidak terpengaruh dengan hal apapun.

"Tentunya tidak akan berhenti di situ dong," ujarnya.

Prasetyo mengungkapkan, ada hal baru yang ditemukan penyidik dalam kasus ini selain beberapa alat bukti yang diungkapkan sebelumnya. Namun dia enggan membeberkan apa temuan baru tersebut.

"Ada yang lain lagi yang mungkin bisa dikembangkan jadi perkara, atau ditingkatkan dalam tahap penyidikan oleh kejaksaan negeri kita," katanya.

Diketahui, dalam kasus pengadaan mobil listrik sudah dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Direktur Utama PT Sarimas Ahmadi Pratama, Dasep Ahmadi (DA) dan Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia, Agus Suherman (AS).

DA sendiri merupakan tersangka dari pihak swasta yang mengerjakan proyek pengadaan belasan mobil listrik tersebut. Sedangkan AS menjadi tersangka atas jabatannya di Kementerian BUMN saat proyek itu dikerjakan pada 2011 lalu.

Kejagung sendiri sudah mulai menyelidiki kasus ini sejak Maret 2015. Pengadaan 16 mobil jenis electric microbus dan electric executive bus ini melibatkan BRI, PT Perusahaan Gas Negara, dan PT Pertamina.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP