Kejagung cecar 20 pertanyaan ke Gatot soal korupsi dana bansos
Merdeka.com - Setelah enam jam Ketua tim penyidik kasus bansos dari Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Victor Antonius dan satu anggotanya memeriksa Gubernur non-aktif Sumut Gatot Pujo Nugroho di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gatot diperiksa terkait kasus dugaan dana hibah dan bantuan sosial (bansos) di Pemerintah Provinsi Sumut tahun 2012-2013.
Victor mengakui timnya akan kembangkan kembali kasus Gatot setelah mencecar 20 pertanyaan untuk Gatot seputar mendalami posisinya sebagai kepala Daerah dalam pelaksanaan pemberian hibah
"Kita mendalami posisi pak gatot sebagai kepala daerah dalam pelaksanaan pemberian dana hibah.Hibah digunakan berapa, hibah ini kan untuk kepentingan pelayanan bagian tugas pemerintah, tapi banyak hibah digunakan untuk hal lain," kata Victor ketika keluar dari gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/11).
Kemudian, menurutnya pihak Kejagung mengkonfirmasi temuan di lapangan karena ada yang ditandatangani Gatot sebagai Gubernur mengenai penerima hibah.
"Yang kita temukan di lapangan kita tanyakan. Untuk hibah 250 juta ke atas ditandatangani oleh Gubernur. Nota hibah yg ditemukan dilapangan yang di tandatangani dia," bebernya.
Ia juga menuturkan bahwa dalam pemeriksaan Gatot mengelak bahwa pemberiaan dana bansos bukan tanggung jawabnya tetapi tanggung jawab SKPD. "Dia bilang bukan tanggung jawab dia tapi ke skpd yang di bawahnya," tandasnya.
Diketahui, Kejagung menetapkan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) nonaktif, Gatot Pujo Nugroho sebagai tersangka kasus dugaan dana hibah dan bantuan sosial (bansos) di Pemerintah Provinsi Sumut tahun 2012-2013, pada Senin (2/11) malam.
Selain Gatot, Kejagung juga menetapkan Eddy Sofyan selaku Kepala Badan Kesbangpol Pemprov Sumut sebagai tersangka. "Dia (Eddy) meloloskan data-data yang belum lengkap terhadap lembaga penerima dana hibah Pemprov," jelasnya.
Menurut Arminsyah, kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus tersebut mencapai Rp 2,2 miliar. "Ini khusus hibahnya dulu tahun 2013. Kerugian sementara 2,2 miliar," tandas Arminsyah.
Atas perbuatannya, Gatot dan Edy disangkakan melakukan korupsi dengan ancaman pidana berdasarkan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-undang nomor 20 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jaksa Geledah Kantor Gubernur Sumbar, Cari Bukti Dugaan Korupsi Alat Praktik SMK
Jaksa Geledah Kantor Gubernur Sumbar, Cari Dokumen Pengadaan Alat Praktik SMK yang Diduga Dikorupsi
Baca SelengkapnyaUsut Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp60 Miliar, Kejari Periksa Ketua KONI dan Mantan Kadispora Makassar
Setidaknya anggaran sekira Rp60 miliar diselidiki Kejari Makassar tahun anggaran 2022 sampai 2023.
Baca SelengkapnyaEmpat Terdakwa Dugaan Korupsi Pemanfaatan Aset Pemprov NTT di Labuan Bajo Divonis Bebas, Ini Alasan Hakim
Empat terdakwa kasus dugaan korupsi pemanfaatan aset milik pemerintah provinsi NTT di Labuan Bajo divonis bebas.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ratusan Karung Beras Bansos Rusak Terbakar Saat Kantor Balai Desa Sarirejo Kendal 'Dilalap' Api
Kades menambahkan, hasil komunikasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Kendal, ratusan kantong beras yang rusak itu telah diklaimkan ke Badan Urusan Logistik (Bulog)
Baca SelengkapnyaKaesang Sebut Bansos Dikorupsi saat Pandemi Lebih Bermasalah, Begini Reaksi Ganjar
Dia dididik oleh partai yang tidak akan kompromi dengan korupsi.
Baca SelengkapnyaKejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Komoditi Timah, Ditahan di Rutan Pondok Bambu
Sudah ada sembilan tersangka dari puluhan saksi diperiksa Kejagung,
Baca SelengkapnyaKejagung Didesak Buru Tersangka Lain Kasus Korupsi Transaksi Emas Antam
Upaya hukum harus dimaksimalkan agar kerugian negara yang hilang bisa dikembalikan.
Baca SelengkapnyaMantan Gubernur Wayan Koster Diperiksa Polda Bali, Kabid Humas: Terkait Laporan Dugaan Korupsi
Mantan Gubernur Bali dan sekaligus Ketua DPD PDIP Bali, Wayan Koster diperiksa Polda Bali, Rabu (3/1). Dia diperiksa terkait laporan dugaan korupsi.
Baca Selengkapnya