Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kejagung cecar 20 pertanyaan ke Gatot soal korupsi dana bansos

Kejagung cecar 20 pertanyaan ke Gatot soal korupsi dana bansos Gatot Pujo dan Evy Susanti usai diperiksa. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Setelah enam jam Ketua tim penyidik kasus bansos dari Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Victor Antonius dan satu anggotanya memeriksa Gubernur non-aktif Sumut Gatot Pujo Nugroho di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gatot diperiksa terkait kasus dugaan dana hibah dan bantuan sosial (bansos) di Pemerintah Provinsi Sumut tahun 2012-2013.

Victor mengakui timnya akan kembangkan kembali kasus Gatot setelah mencecar 20 pertanyaan untuk Gatot seputar mendalami posisinya sebagai kepala Daerah dalam pelaksanaan pemberian hibah

"Kita mendalami posisi pak gatot sebagai kepala daerah dalam pelaksanaan pemberian dana hibah.Hibah digunakan berapa, hibah ini kan untuk kepentingan pelayanan bagian tugas pemerintah, tapi banyak hibah digunakan untuk hal lain," kata Victor ketika keluar dari gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/11).

Kemudian, menurutnya pihak Kejagung mengkonfirmasi temuan di lapangan karena ada yang ditandatangani Gatot sebagai Gubernur mengenai penerima hibah.

"Yang kita temukan di lapangan kita tanyakan. Untuk hibah 250 juta ke atas ditandatangani oleh Gubernur. Nota hibah yg ditemukan dilapangan yang di tandatangani dia," bebernya.

Ia juga menuturkan bahwa dalam pemeriksaan Gatot mengelak bahwa pemberiaan dana bansos bukan tanggung jawabnya tetapi tanggung jawab SKPD. "Dia bilang bukan tanggung jawab dia tapi ke skpd yang di bawahnya," tandasnya.

Diketahui, Kejagung menetapkan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) nonaktif, Gatot Pujo Nugroho sebagai tersangka kasus dugaan dana hibah dan bantuan sosial (bansos) di Pemerintah Provinsi Sumut tahun 2012-2013, pada Senin (2/11) malam.

Selain Gatot, Kejagung juga menetapkan Eddy Sofyan selaku Kepala Badan Kesbangpol Pemprov Sumut sebagai tersangka. "Dia (Eddy) meloloskan data-data yang belum lengkap terhadap lembaga penerima dana hibah Pemprov," jelasnya.

Menurut Arminsyah, kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus tersebut mencapai Rp 2,2 miliar. "Ini khusus hibahnya dulu tahun 2013. Kerugian sementara 2,2 miliar," tandas Arminsyah.

Atas perbuatannya, Gatot dan Edy disangkakan melakukan korupsi dengan ancaman pidana berdasarkan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-undang nomor 20 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP