Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kejagung 'bongkar' HP Presdir Freeport usut kasus Setya Novanto

Kejagung 'bongkar' HP Presdir Freeport usut kasus Setya Novanto Jaksa Agung HM Prasetyo di KPK. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Kejaksaan Agung akan memanggil beberapa saksi untuk mengungkap kasus pencatutan nama Presiden Jokowi diduga dilakukan Ketua DPR Setya Novanto dalam perpanjangan kontrak PT. Freeport. Kejagung tengah mengumpulkan bukti terkait kasus tersebut.

"Iya lah, iya dong (panggil saksi). Kita kan ingin mengembangkan dan mencari bukti-bukti awalnya yang cukup," ujar Jaksa Agung HM Prasetyo ditemui di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (3/12).

Prasetyo membenarkan Presiden Direktur PT. Freeport Maroef Sjamsoeddin telah menyerahkan handphone yang berisi rekaman dugaan pencatutan nama Presiden Jokowi itu kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Alat rekaman itu diserahkan Maroef hari ini.

"Betul. Karena ini kan untuk kepentingan penegakan hukum, proses hukum," kata Prasetyo.

Prasetyo mengatakan, HP tersebut nantinya diperlukan untuk penyelidikan dugaan pencatutan nama Presiden Jokowi itu. "Ya iya (Penyelidikan). Saya baru dapat laporan dari Jampidsus tadi. Itu langkah yang tepat itu," pungkasnya.

Dalam sidang lanjutan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Ketua DPR Setya Novanto terkait pencatutan nama Presiden Jokowi dalam perpanjangan kontrak PT Freeport yang dilaporkan Menteri ESDM Sudirman Said, di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (3/12), menghadirkan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin. Dalam persidangan itu Maroef mengakui bahwa Kejagung berupaya membongkar kasus pemalakan saham oleh Ketua DPR Setya Novanto dengan menyita ponselnya.

"Dalam hal ini Jampidsus handphone yang saya pakai untuk merekam sudah diminta tim penyelidik Kejagung guna pendalaman teknis. Di situlah pembicaraan saya merekam. Hp itu sangat mudah untuk dipakai dan saat ini sudah diambil," ujar Maroef.

Kejaksaan Agung menduga kemungkinan adanya permufakatan jahat dalam kasus ini. Serta dugaan korupsi yang dilakukan Setya Novanto dalam pembicaraan itu.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP