Kejagung blokir reksadana Dhana Widyatmika
Merdeka.com - Kejaksaan Agung memblokir reksadana Dhana Widyatmika Merthana karena diduga merupakan hasil korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Penyidik mengklarifikasi beberapa transaksi yang terjadi di luar negeri.
"Uangnya itu kita blokir, tidak boleh keluar tapi masuk boleh. Jadi misalnya dia punya deviden bertambah ya boleh silakan saja," kata Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus, Arnold Angkow kepada wartawan di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, Senin (14/5).
Arnold mengatakan, penyidik saat ini tengah berkonsentrasi membongkar kasus Dhana. "Kita usahakan sebelum akhir bulan ini, berkas kasus Dhana sudah beres dan siap ke penuntutan pengadilan," kata dia.
Seperti diketahui, Kejagung hari ini memeriksa tersangka kasus dugaan korupsi dan pencucian uang Dhana Widyatmika. Selain mantan pegawai Ditjen Pajak itu, Kejagung juga memeriksa Herly Isdiharsono dan tiga saksi lainnya, Ardiansyah, Zulkifli dan Suharto. (mdk/dan)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya