Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kejagung bidik keluarga Soeharto tetap bayar Yayasan Supersemar

Kejagung bidik keluarga Soeharto tetap bayar Yayasan Supersemar Jaksa Agung HM Prasetyo di KPK. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Jaksa Agung, HM Prasetyo mengatakan, sedang menunggu penyelesaian administrasi putusan kasus Supersemar sebagai salah satu landasan untuk memproses eksekusi terhadap putusan MA terakhir. Menurut Prasetyo, ahli waris tentu harus membayar ganti rugi atas penyelewengan dana beasiswa Supersemar.

"Ahli waris kan ikut menikmati, itu lah makannya ahli waris juga dikenakan untuk membayar ganti rugi, uang pengganti. Misalnya si A bapaknya korupsi, kan ahli warisnya ikut menikmati," ujar Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jumat (25/9).

Prasetyo menilai, ahli waris harus membayar denda yang telah dilakukan pihak keluarga yang melakukan penyimpangan. Seiring proses yang tengah dilakukan pihak Kejaksaan Agung, Prasetyo berharap kedua pihak (tergugat dan termohon) langsung menanggapi pelaksanaan putusan tersebut.

"Tentunya kita berharap dari pihak tergugat, termohon, dialah yang sebenarnya menentukan, cepat tidaknya pelaksanaan putusan ini," imbuhnya.

Untuk melanjutkan proses eksekusi ini, Jaksa Agung masih menunggu salinan putusan PK yang akan dikirim Mahkamah Agung ke Pengadilan Negeri yang kemudian diteruskan ke Kejaksaan Agung.

Sebelumnya, putusan dari tingkat pertama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sampai kasasi (MA) terkait kasus supersemar ini menyatakan yang melakukan perbuatan melawan hukum adalah Yayasan Supersemar (saja).

Berikutnya, dalam putusan 8 Juli 2015 juga yang mengurangkan tiga digit dalam menuliskan angka kerugian negara sebesar Rp 139,438 miliar. Adapun jumlah keseluruhan denda Rp 4,4 triliun harus dibayar hanya oleh Yayasan Supersemar saja, dan tidak oleh Soeharto dan ahli warisnya.

Perkara ini berawal ketika pemerintah menggugat Yayasan Supersemar atas dugaan penyelewengan dana beasiswa. Dana yang seharusnya ditujukan kepada siswa dan mahasiswa itu justru diberikan kepada beberapa perusahaan, di antaranya adalah PT Bank Duta 420 juta dollar AS, PT Sempati Air Rp 13,173 miliar, serta PT Kiani Lestari dan Kiani Sakti Rp 150 miliar.

Atas hal ini, Negara mengajukan ganti rugi materil sebesar 420 juta dollar AS dan Rp 185 miliar serta ganti rugi imateril Rp 10 triliun. Pada 27 Maret 2008, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutus Yayasan Supersemar bersalah menyelewengkan dana.

Putusan itu dikuatkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Kejaksaan belum merasa puas dengan putusan ini hingga akhirnya mengajukan kasasi.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP