Kejagung belum akan panggil paksa Setnov dan Riza Chalid
Merdeka.com - Sejumlah nama yang terlibat dalam dugaan pemufakatan jahat untuk tindak pidana korupsi dalam lobi perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia sudah masuk ruang penyidikan Kejaksaan Agung.
Namun, ada dua nama penting yang belum diperiksa sampai saat ini, yaitu Ketua DPR, Setya Novanto (Setnov) dan pengusaha M Riza Chalid.
Padahal, keduanya sudah diundang pihak Korps Adhyaksa untuk dimintai keterangan. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Amir Yanto mengakui jika Kejagung tidak memiliki kapasitas untuk melakukan pemanggilan paksa terhadap nama-nama yang diduga ikut terlibat tersebut.
"(Setnov) Sampai sekarang saya belum tahu, kalau enggak salah kalau Riza Chalid sudah dipanggil tapi belum hadir, agendanya diundang Senin kemarin," kata Amir di Kejagung, Jakarta, Selasa (8/12).
"Penyelidikan ini kan belum ada upaya paksa harus ada kemauan itikad baik. Jadi harus ada kemauan dari pihak itu," tambahnya.
Amir juga menjelaskan jika mereka yang menjalani pemeriksaan belum berstatus saksi. Pasalnya, kasus 'papa minta saham' ini masih dalam tahap penyelidikan belum penyidikan.
"Ini masih penyelidikan belum ada saksi. Jadi beliau kapasitasnya masih dimintai keterangan. Belum naik ke tahap penyidikan," ujarnya.
Meski demikian, dia tak menampik jika pemeriksaan ini dilakukan untuk menaikkan status kasus tersebut ke penyidikan. Oleh karena itu, Kejagung terus berupaya menemukan bukti-bukti kuat dari keterangan pihak-pihak terkait.
"Bahwa penyelidikan ini untuk menemukan suatu peristiwa pidana, dan tindak pidana untuk mengambil keterangan. Jadi ini bisa tidak nanti dinaikan kasus penyelidikan," pungkasnya.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya