Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kejagung Bekuk Buronan Korupsi Alat Pendidikan di Sulsel

Kejagung Bekuk Buronan Korupsi Alat Pendidikan di Sulsel Gedung Kejaksaan Agung. Merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Tim Intelijen Kejaksaan Agung berhasil mengamankan Terpidana perkara korupsi yang merupakan DPO Kejati Sulawesi Selatan, Senin (4/1). Dia adalah Lisa Lukitawati yang terbelit korupsi alat pendidikan di Universitas Negeri Makassar Tahun Anggaran 2012 senilai Rp 20 Miliar.

Kapuspenkum Kejagung, Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, Lisa merupakan terpidana dalam kasus korupsi pengadaan peralatan laboratorium pendidikan di Fakultas Ilmu Keolahragaan Universitas Negeri Makassar Tahun Anggaran 2012.

“Yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp22.453.646.697,” kata Eben dalam siaran persnya, Senin (4/1).

Pidana 7 Tahun

Dalam putusan MA, Lisa dijatuhkan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp200 juta.

Selain itu, Lisa juga mendapat pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp8.937.636.613. Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut selama 1 bulan setelah putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita.

“Lisa ditangkap di Jalan Manyar II Bintaro Jaya, Sektor 1, Jakarta Selatan sekitar Pukul 17.30 WIB,” kata Eben.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP