Kejagung baru bisa buktikan 2 perusahaan terkait Dhana
Merdeka.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) hingga saat ini baru mampu membuktikan dua perusahaan wajib pajak yang melakukan transaksi ilegal dengan terdakwa Dhana Widyatmika. Dua perusahaan itu antara lain, PT Mutiara Virgo (MV) dan PT Kornet Trans Utama (KTU).
"Ada beberapa, tidak tahu persis jumlahnya, tapi semua sudah kita periksa dan telusuri. Dari beberapa cuma PT MV dan PT KTU terbukti transaksi ilegal," kata Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejagung, Arnold Angkuow kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (10/9).
Terkait PT Mutiara Virgo, Kejagung sudah menahan Dirut PT MV, Johny Basuki dan konsultan pajaknya, Hendro Tirtawijaya.
"Kami sudah tahan Hendro, awalnya pemeriksaannya sekitar Rp 118 miliar, Hendro mendapat Rp 1,4 miliar dan Rp 17,5 miliar itu, nah ini untuk dibagi-bagi (termasuk Dhana dan Herly)," kata Arnold.
Dhana Widyatmika Merthana diketahui pernah menangani wajib pajak PT Kornet Trans Utama (KTU) saat di KPP Pancoran. Dhana menetapkan perusahaan yang bergerak di bidang transportasi itu kurang bayar pajak, kemudian PT KTU mengajukan keberatan/banding di Pengadilan Pajak.
Firman, Dhana dan Salman kemudian mengancam akan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PT KTU 2002 yang perhitungannya berdasarkan data eksternal, yaitu sebesar Rp 3 miliar. Dhana dan Salman kemudian menawarkan bantuan mengurangi nilai SKPKB dengan permintaan imbalan sebesar Rp 1 miliar.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kejagung Tetapkan Dirut PT SBS dan Eks Komisaris CV VIP Tersangka Korupsi Timah
Dengan tidak memenuhi panggilan penyidik sebanyak tiga kali tanpa alasan.
Baca SelengkapnyaGerindra Pertimbangkan Pentolan Dewa 19 Ahmad Dhani Maju Pilwakot Surabaya
Ahmad Dhani masih fokus pada pencalonannya di Dapil Jatim I DPR RI.
Baca SelengkapnyaKejagung Tahan 1 Lagi Tersangka Korupsi Proyek Jalur Kereta Api Besitang-Langsa
Kejagung menetapkan satu lagi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada tahun 2017 sampai 2023.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kejagung Tunjuk 15 Jaksa untuk Meneliti Berkas TPPU Panji Gumilang
Penunjukan 15 jaksa itu setelah berkas perkara diserahkan Bareskrim
Baca SelengkapnyaKejagung Tetapkan 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi Komoditi Timah
Ketut menyebut, penetapan lima tersangka itu dilakukan pada Jumat, 16 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaKejagung Tetapkan Dirut Refined Bangka Tersangka Baru Korupsi Komoditi Timah
Tersangka ditahan 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejagung.
Baca SelengkapnyaHanya Lulusan SD, Pria ini Justru Jadi Pengusaha Otomotif Mendunia
Kerja keras sangat dibutuhkan seseorang untuk menjadi sukses.
Baca SelengkapnyaHujan Mengguyur Sejak Subuh, Ini Daftar Titik Genangan di Jakarta Hingga Pukul 10
BPBD DKI mengimbau kepada masyarakat agar tetap berhati-hati dan waspada terhadap potensi genangan.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung Bakal Bikin Satgas Khusus, Diyakini Penanganan Perkara Korupsi Timah Kian Terang
Kejagung telah menetapkan belasan orang sebagai tersangka dalam perkara ini
Baca Selengkapnya