Kejagung bantah segera lakukan eksekusi mati tahap empat
Merdeka.com - Puluhan narapidana dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Dari puluhan napi yang dipindahkan, tujuh di antaranya merupakan terpidana mati kasus narkoba.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) M Rum membantah pemindahan puluhan napi termasuk terpidana mati atas perintah Jaksa Agung. Menurutnya, pemindahan puluhan napi tersebut merupakan kewenangan dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM.
"Bukan atas permintaan Jaksa Agung memindahkan," kata Rum saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (13/3).
Tak sampai di situ, Rum pun menampik pemindahan puluhan napi ke Nusakambangan berkaitan dengan persiapan eksekusi mati tahap empat. Ditegaskan dia, sampai sejauh ini belum ada pembahasan soal eksekusi mati di internal Korps Adhyaksa.
"Belum, belum ada. Nanti kita lihat, tapi kan belum ya. Pokoknya belum ada dalam waktu dekat," ucap Rum.
Sebelumnya, sebanyak 56 narapidana dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Sabtu (11/3). Puluhan napi itu merupakan tahanan dari Lapas Salemba dan Lapas Magelang.
Untuk diketahui, empat terpidana mati telah menjalani eksekusi di hadapan regu tembak Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Mereka yang dieksekusi antara lain Freddy Budiman (Indonesia), Seck Osmani (Senegal), Humprey Eijeke (Nigeria) dan Michael Titus (Nigeria).
Sedangkan 10 terpidana mati yang ditunda eksekusinya antara lain:
1. Gurdip Singh
2. Agus Hadi
3. Ozias Sibanda
4. Obinna Nwajagu
5. Zulfiqar ali
6. Meri Utami
7. Eugene Ape
8. Pujo Lestari
9. Frederik Luttar
10. Onkonkwo Nonso Kingsley. (mdk/dan)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya