Kejagung bakal periksa tersangka PT Brantas Abipraya
Merdeka.com - Salah satu tersangka kasus suap PT Brantas Abipraya turut diperiksa oleh Kejaksaan Agung. Nantinya pemeriksaan tersebut akan dilakukan koordinasi terlebih dahulu oleh Kejaksaan Agung dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Iya tadi sempat disampaikan rencana Kejaksaan Agung untuk memeriksa para tersangka yang nota bene merupakan tahanan KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Kamis (7/4).
Namun Priharsa mengaku belum mengetahui kapan pemeriksaan akan dilakukan oleh Kejaksaan Agung. "Info detailnya belum tahu," pungkasnya.
Berdasarkan kabar yang beredar, Marudut salah satu dari tiga tersangka kasus suap yang dilakukan PT Brantas Abipraya yang akan diperiksa oleh pihak Kejaksaan Agung. Marudut sendiri merupakan swasta sekaligus perantara antara PT Brantas Abipraya dengan pihak yang diduga dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Pemberian suap dilakukan PT Brantas Abipraya bertujuan untuk menghentikan kasus perkara korupsi yang tengah ditangani oleh Kejaksaan Tinggi.
Hal ini terungkap pada Kamis (1/4) KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap dua orang yakni Dandung Pamularno (DPA) Senior Manager PT Brantas Adipraya dan Marudud (MRD) sebagai swasta dan berperan sebagai perantara kepada diduga Kejaksaan Tinggi. Marudud dan Dandung diciduk KPK di hotel di Cawang dan mengamankan USD 148.835 dengan pecahan 100 lembar senilai 1.487 100, satu lembar pecahan 50 dollar, tiga lembar pecahan 20 dollar, dua lembar pecahan 10 dollar, dan lima lembaran pecahan 1 dolar.
Direktur PT Brantas Adipraya sendiri, Sudi Wantoko (SWA) turut diciduk KPK setelah kejadian tersebut.
Akibat perbuatannya ini ketiganya dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a uu tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 kuhp atau pasal 5 huruf a uu tipikor jo pasal 53 ayat 1 KUHPidana. (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya