Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kejagung bakal konfrontir 3 tersangka suap PT BA dengan Kajati DKI

Kejagung bakal konfrontir 3 tersangka suap PT BA dengan Kajati DKI Gedung Kejaksaan Agung. Merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Tim klarifikasi Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung berencana bakal mengkonfrontir Kepala Kejati Sudung Situmorang dan Aspidsus Kejati DKI Tomo Sitepu dengan tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka suap PT Brantas Abipraya (BA) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mereka yang menyandang status tersangka dalam kasus ini antara lain, Direktur Keuangan PT BA Sudiwantoko, Senior Manager Dandung Pamularno serta Marudut Pakpahan.

"Iya tidak tertutup kemungkinan kalau itu belum jelas enggak ada masalah kita keluarga yang baik di antara kita, termasuk pemeriksaan silang (konfrontir)," kata Jamwas R Widyopramono di Kejagung, Jakarta, Rabu (6/4).

Widyo belum mau mengungkap hasil dari pemeriksaan awal terhadap Sudung dan Tomo, Selasa (5/4) tadi malam. Dia mengaku belum mendapat laporan resmi dari tim klarifikasi.

"Nanti dululah, masih berjalan. Pemeriksaan itu sangat menghormati asasi seseorang," kilahnya.

Dia menegaskan, hasil pemeriksaan akan diumumkan secepatnya. Bahkan, ditegaskan Widyo tim klarifikasi bekerja dengan cepat dan transparan sesuai intruksi Jaksa Agung M Prasetyo.

"Hasilnya tunggu nanti secepatnya akan kita ketahui secara jelas bagaimananya. Saya atas perintah kepada pak JA sudah saya laporkan kepada pak JA," pungkas dia.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus dugaan suap PT Brantas Abipraya‎. Khususnya, keterlibatan Kepala Kejati DKI Jakarta, Sudung Sitomorang dan Asisten Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta Tomo Sitepu.

Kuat dugaan, ada deal-dealan antara PT Brantas dan pihak Kejati DKI Jakarta. Di mana suap diberikan untuk menghentikan penyelidikan kasus dugaan koruspi yang melibatkan PT Brantas oleh Kejati DKI Jakarta.

"Diduga ada janji antara kedua belah pihak, makanya ini akan didalami lewat sejumlah pemeriksaan," kata Yuyuk saat dikonfirmasi.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap tiga pihak swasta yakni Senior Manager PT Brantas Abipraya, Dandung Pamularmo (DPA), Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya Sudi Wantoko (SWA) dan perantara suap bernama Marudud. Ketiganya ditangkap saat akan menyerahkan uang suap dari PT Brantas Abipraya sebesar USD 148 ribu kepada Marudud selaku perantara di sebuah hotel di Jakarta, Kamis (31/4).

Atas perbuatannya, ketiga tersangka itu dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 huruf a Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau Pasal 5 huruf a Undang-undang Tipikor jo Pasal 53 ayat 1 KUHP.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP