Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kejagung bakal cabut paspor Alexia Tirtawidjaja, buron kasus Chevron

Kejagung bakal cabut paspor Alexia Tirtawidjaja, buron kasus Chevron Gedung Kejaksaan Agung. Merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mempertimbangkan mencabut paspor milik tersangka kasus Bioremediasi Alexia Tirtawidjaja (AT). Hal itu dilakukan sebagai upaya memulangkan Alexia yang menyandang status buron dari Amerika Serikat (AS) ke Indonesia.

"Kenapa tidak. Kalau memang itu dimaksudkan untuk mempercepat pemulangannya dari persembunyiannya di AS," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) R Widyo Pramono di gedung Bundar, Kejagung, Jakarta, Kamis (29/10).

Kendati demikian, Widyo belum bisa memastikan jika pembatalan paspor itu sebagai bentuk kebijakan pihak Kejagung. Pasalnya, saat ini Kejagung sedang berupaya memulangkan sang buronan tersebut.

"Kita sudah minta bantuan Kedubes AS di Indonesia, Kementerian Luar Negeri, Interpol bahkan jalur-jalur lain untuk memulangkan tersangka," ujarnya.

Widyo menegaskan, langkah apapun sesuai dengan prosedur hukum akan dilakukan untuk membawa pulang tersangka kasus Biotemediasi milik PT Chevron Pasific Indonesia (CPI) AT ke tanah air. Sehingga mempercepat dibawa ke meja hijau.

"Kita sudah berkomitmen untuk menuntaskan perkara Bioremediasi dan lalu mengeksekusi pembayaran uang pengganti Rp 100 miliar," tegas mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Tengah itu.

Alexia Tirtawidjaja selaku General Manajer SLN Operation di PT CPI dinyatakan sebagai buron sejak 2014 lantaran tidak menepati janjinya untuk pulang ke Indonesia setelah enam bulan menemani perawatan suaminya di AS pada 2012 silam. Nyatanya, Alexia ke AS dipromosikan dalam jabatan baru pada perusahaan multinasional milik AS tersebut.

Dari tujuh pihak yang terjerat dalam kasus ini, sudah tiga pihak yang diadili. Di antaranya, Dirut PT Green Planet Indonesia (GPI), Ricksy Prematuri dihukum lima tahun kurungan dan denda Rp 200 juta.

Kedua, Bachtiar Abd Fatah selaku mantan General Manajer Sumatera Light South dengan hukuman enam tahun penjara. Terakhir, Dirut Sumigita Jaya, Herlan bin Ompo dengan hukuman enam tahun penjara.

Sedangkan tiga tersangka lain yakni, Endah Rumbiyanti selaku Manajer Lingkungan Sumatera Light North dan South. Kemudian, Widodo sebagai Team Leader SLN Duri serta Kukuh Kertasafari sebagai Team Leader SLS. Ketiganya masih dalam proses kasasi di MA.

Diketahui, kasus ini terkait proyek bioremediasi pada tahun 2003 - 2011 dengan nilai USD 270 juta. Uang itu digunakan sebagai upaya memulihkan tanah bekas ekplorasi, namun, nyatanya proyek tidak dijalankan secara patut. Akibatnya, dalam proyek yang bersifat cost recovery negara dirugikan sekitar Rp 100 miliar.

(mdk/dan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi Komoditi Timah
Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi Komoditi Timah

Ketut menyebut, penetapan lima tersangka itu dilakukan pada Jumat, 16 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Agung Tetapkan Satu Tersangka Korupsi Importasi Gula
Kejaksaan Agung Tetapkan Satu Tersangka Korupsi Importasi Gula

Kejaksaan Agung Tetapkan Satu Tersangka Korupsi Importasi Gula

Baca Selengkapnya
Kejagung Tahan 1 Lagi Tersangka Korupsi Proyek Jalur Kereta Api Besitang-Langsa
Kejagung Tahan 1 Lagi Tersangka Korupsi Proyek Jalur Kereta Api Besitang-Langsa

Kejagung menetapkan satu lagi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada tahun 2017 sampai 2023.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Komoditi Timah, Ditahan di Rutan Pondok Bambu
Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Komoditi Timah, Ditahan di Rutan Pondok Bambu

Sudah ada sembilan tersangka dari puluhan saksi diperiksa Kejagung,

Baca Selengkapnya
Kejagung Tetapkan Tersangka Menghalangi Penyidikan Kasus Korupsi Timah
Kejagung Tetapkan Tersangka Menghalangi Penyidikan Kasus Korupsi Timah

Mulai dari mengumpulkan keterangan saksi, penggeledahan, penyitaan, hingga penahanan terhadap tersangka tersebut.

Baca Selengkapnya
Kejagung Tetapkan Dirut PT SBS dan Eks Komisaris CV VIP Tersangka Korupsi Timah
Kejagung Tetapkan Dirut PT SBS dan Eks Komisaris CV VIP Tersangka Korupsi Timah

Dengan tidak memenuhi panggilan penyidik sebanyak tiga kali tanpa alasan.

Baca Selengkapnya
Jenderal Bintang Dua Klaim Kriminalitas di Jakarta Turun Jelang Pencoblosan: Mereka Mau Nyoblos Dulu Kali
Jenderal Bintang Dua Klaim Kriminalitas di Jakarta Turun Jelang Pencoblosan: Mereka Mau Nyoblos Dulu Kali

Seperti diketahui besok merupakan hari pemungutan suara secara serentak di seluruh Indonesia

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa Empat Direktur Perusahaan Sebagai Saksi Kasus Korupsi Jalur Kereta Api Medan
Kejagung Periksa Empat Direktur Perusahaan Sebagai Saksi Kasus Korupsi Jalur Kereta Api Medan

Empat direktur perusahaan itu diperiksa sebagai saksi untuk tujuh tersangka.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Buka Peluang Usut Kertas Suara Tercoblos ke Dugaan Tindak Pidana
Bawaslu Buka Peluang Usut Kertas Suara Tercoblos ke Dugaan Tindak Pidana

"Iya, iya (akan diusut dugaan tindak pidananya)," kata Bagja

Baca Selengkapnya