Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kejagung Awasi Penggunaan Anggaran Kemanusiaan Negara untuk Covid-19

Kejagung Awasi Penggunaan Anggaran Kemanusiaan Negara untuk Covid-19 Jaksa Agung ST Burhanuddin. ©2019 Merdeka.com/Nur Habibie

Merdeka.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan turut mengawasi penggunaan dana kemanusiaan negara yang dialokasikan untuk percepatan penanganan penyebaran virus Corona atau Covid-19. Termasuk juga hasil hibah pemerintah pusat ke daerah, donasi dari pihak swasta ke pemerintah, hingga realokasi dana.

Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan, pemerintah pada dasarnya telah mengeluarkan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.

"Dalam perkembangannya, dikenal mekanisme hibah, donasi dan realokasi. Namun ketiga hal ini tidak sepenuhnya diatur dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2020," tutur Burhanuddin dalam keterangannya, Sabtu (9/5).

Menurut Burhanuddin, selain mengandung niat baik pemerintah, celah dari Perppu tersebut turut mengundang pihak yang tidak bertanggungjawab untuk mengambil keuntungan menggunakan kebijakan itu.

"Oleh karenanya pelaksanaan Perppu ini harus dilakukan secara profesional dan hati-hati. Karena itu dipandang perlu menggandeng institusi penegak hukum, yang salah satunya Kejaksaan, dalam mengawasi, mendampingi, dan mengamankan kebijakan yang diambil," jelas dia.

Demi mengawal penggunaan Perppu tersebut, lanjut Burhanuddin, pihaknya mengeluarkan sejumlah kebijakan lewat surat instruksi Jaksa Agung yang berkaitan dengan pendampingan realokasi dana, donasi, dan hibah terkait penanganan Covid-19.

Selain itu, Kejagung juga siap diawasi dalam melaksanakan pengawasan tersebut. Masyarakat dapat melaporkan ke website proadhyaksa.kejaksaan.go.id jika menemukan dugaan tindak pidana dan pelanggaran etik yang dilakukan oleh jaksa dalam pelaksanaan tugasnya.

"Saya pastikan tidak akan segan-segan untuk menindak tegas para pegawai Kejaksaan baik Jaksa maupun Tata Usaha yang terbukti melakukan perbuatan tercela," ST Burhanuddin menandaskan.

Adapun kebijakan pengawasan yang diterbitkan Kejagung dalam upaya percepatan penanganan Covid-19 adalah sebagai berikut.

1. Menerbitkan Instruksi Jaksa Agung RI Nomor 5 Tahun 2020 tentang Kebijakan Pelaksanaan Tugas dan Penanganan Perkara Selama Masa Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Kejaksaan RI yang pada pokoknya mengatur pendampingan refocussing revisi anggaran, koordinasi dengan LKPP, APIP dan optimalisasi penanganan perkara menggunakan Acara Pemeriksaan Singkat (APS) dan pelaksaan persidangan secara elektronik (online).

2. Menerbitkan Instruksi Jaksa Agung RI Nomor 6 Tahun 2020 sebagai pedoman bagi Jajaran Kejaksaan untuk melakukan Pengamanan Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabilitas Sistem Keuangan Serta Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 Jaksa Agung RI.

3. Surat Edaran Jaksa Agung No. 7 Tahun 2020 tanggal 9 April 2020 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pendampingan Terhadap Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran, serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19, yang pada pokoknya Melakukan percepatan pelaksanaan pendampingan terhadap K/L/BUMN/BUMD, baik diminta maupun tidak diminta dalam rangka refocusing kegiatan dan relokasi anggaran serta pengadaan barang dan jasa untuk percepatan penanganan Covid-19 dan melakukan koordinasi dan kerja sama dengan LKPP, BPKP, APIP, dan instansi lainnya.

4. Menerbitkan Instruksi Jaksa Agung 8 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Optimalisasi Tugas Dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia Dalam Pelaksanaan Refocusing Kegiatan Dan Realokasi Anggaran Bersumber Dari APBN, APBD, dan Dana Desa untuk Penanggulangan Covid-19. Sebagai bentuk Kejaksaan berperan aktif dan terlibat sepenuhnya, serta turut menciptakan kondisi yang mendukung melalui pendampingan hukum terhadap kebijakan yang akan dan telah dilakukan Kementerian/Lembaga/ Pemerintah Daerah/Pemerintah Desa/BUMN/BUMD sesuai dengan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocusing Kegiatan, Realokasi Anggaran, serta Pengadaan Barang dan Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19

5. Melalui Bidang Intelijen memberikan petunjuk ke seluruh Satker di daerah untuk melakukan pengamanan pembangunan strategis dengan secara proaktif membangun koordinasi dengan Pemda, Forkopimda dan pemangku kepentingan lainnya untuk mengawal alokasi anggaran Pemerintah Daerah dalam pencegahan dan penanggulangan Covid-19 agar dapat dilaksanakan secara cepat dan tepat. Dalam hal ditemukan penyimpangan maka tindak lanjut diserahkan kepada bidang Pidsus setalah koordinasi dengan APIP setempat.

Untuk pengamanan dan pendampingan eefocusing anggaran, sejauh ini telah ditindaklanjuti oleh 13 Kejaksaan Tinggi dan 101 unit kerja di seluruh Indonesia. Tercatat sampai dengan 6 Mei 2020, telah berhasil melakukan pengamanan dan pendampingan sekitar 130 permohonan dari pemerintahan daerah dengan total anggaran lebih dari Rp7,3 triliun.

Reporter: Nanda Perdana Putra

(mdk/ray)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pemerintah Perpanjang Bantuan Sosial Tambahan Hingga Juni

Pemerintah Perpanjang Bantuan Sosial Tambahan Hingga Juni

Pemerintah sedang mencari formula terkait kenaikan harga beras di pasaran.

Baca Selengkapnya
Kasus Covid-19 Muncul lagi, Sekda Jateng Sebut yang Terpapar Karena Belum Booster

Kasus Covid-19 Muncul lagi, Sekda Jateng Sebut yang Terpapar Karena Belum Booster

Terkait mobilisasi orang yang banyak berpotensi terjadi pada liburan Natal dan Tahun Baru, pemerintah belum mengeluarkan kebijakan pembatasan perjalanan.

Baca Selengkapnya
Menkes Budi: Kasus Covid-19 di Indonesia Jelang Natal dan Tahun Baru 2024 Tak Mengkhawatirkan

Menkes Budi: Kasus Covid-19 di Indonesia Jelang Natal dan Tahun Baru 2024 Tak Mengkhawatirkan

Budi juga menganjurkan masyarakat untuk kembali menggunakan masker saat mengakses tempat-tempat yang rawan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kasus Covid-19 Meningkat, Penumpang Kereta Api Wajib Pakai Masker

Kasus Covid-19 Meningkat, Penumpang Kereta Api Wajib Pakai Masker

Imbauan ini seiring meningkatnya angka kasus Covid-19 di Indonesia dalam beberapa waktu terakhir.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Berencana Setop Sementara Penyaluran Bansos

Pemerintah Berencana Setop Sementara Penyaluran Bansos

Pemerintah mempertimbangkan untuk menghentikan sementara penyaluran bantuan pangan beras saat hari tenang hingga pencoblosan pemilu yakni 11-14 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
Dukung Pemilu 2024 Satu Putaran, Bahlil Ajak Seluruh Masyarakat untuk Mencoblos ke TPS

Dukung Pemilu 2024 Satu Putaran, Bahlil Ajak Seluruh Masyarakat untuk Mencoblos ke TPS

Ketua TKS Prabowo-Gibran ajak seluruh lapisan masyarakat untuk ke TPS tanggal 14 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
Media Sosial Mulai Hangat Jelang Pemilu 2024, Ini Pesan Kapolri

Media Sosial Mulai Hangat Jelang Pemilu 2024, Ini Pesan Kapolri

Jenderal Bintang Empat tersebut pun mewanti-wanti pentingnya menjaga kerukunan dan perdamaian selama proses pemilu.

Baca Selengkapnya
Strategi Pemerintah Atasi Kelangkaan Beras, Termasuk Buka Keran Impor

Strategi Pemerintah Atasi Kelangkaan Beras, Termasuk Buka Keran Impor

Harapannya, langkah itu bisa menambah suplai untuk memenuhi permintaan masyarakat.

Baca Selengkapnya
Penyebab Selesma dan Gejalanya yang Perlu Diwaspadai, Kenali Cara Mencegahnya

Penyebab Selesma dan Gejalanya yang Perlu Diwaspadai, Kenali Cara Mencegahnya

Selesma adalah infeksi virus yang menyerang saluran pernapasan bagian atas, seperti hidung dan tenggorokan.

Baca Selengkapnya
SEMENIT PAHAM: Elektabilitas 3 Cawapres Terbaru, Siapa Bikin Untung dan Buntung Capresnya?

SEMENIT PAHAM: Elektabilitas 3 Cawapres Terbaru, Siapa Bikin Untung dan Buntung Capresnya?

Mahfud MD, Gibran Rakabuming dan Muhaimin Iskandar. Kira-kira, siapa ya yang paling tinggi menambah elektabilitas capresnya?

Baca Selengkapnya